(pelitaekspres.com) -BLITAR – Bupati Blitar Rini Syarifah didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar Ahmad Kholik menerima penghargaan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Bupati Blitar meminta seluruh elemen masyarakat kelola lingkungan hidup menuju Satu Bumi Untuk Masa Depan.
Pemerintah Kabupaten Blitar pada Tahun 2023 meraih penghargaan Nirwasita Tantra Kepala Daerah kategori Kabupaten Besar Terbaik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia. Nirwasita Tantra adalah penghargaan yang diberikan kepada Kepala Daerah atas kepemimpinannya.
“Dalam merumuskan dan menerapkan kebijakan program kerja daerah, sesuai dengan prinsip metodelogi pembangunan berkelanjutan, guna memperbaiki kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Blitar,” paparnya.
Penghargaan di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan daerah ini diserahkan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Prof.Dr..Ir. Sti Nurbaya Bakar, M. Sc dan diterima oleh Bupati Blitar, Rini Syarifah di Gedung Manggala Wana Bakti, KLHK.
“Kami bersyukur atas Penganugerahan Penghargaan Green Leadership “Nirwasita Tantra” untuk Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD Tingkat Provinsi termasuk Kabupaten Blitar pada Selasa ( 29 /08/ 2023),” jelasnya.
Lanjut Mak Rini, mengucap syukur dan terima kasih kepada seluruh jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia dan seluruh pihak yang telah berkontribusi sehingga penghargaan bergengsi tersebut bisa diraih.
Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra ini melalui beberapa tahap penilaian. Penilaian ini dimulai dari penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) Tahun 2022 oleh instansi lingkungan hidup daerah di provinsi dan kabupaten kota sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Berdasar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Menteri Keuangan No.171 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal, dan Surat Sekjen Nomor. SE4/Setjen/Datin/DTN.0/4/2023 tanggal 18 April 2023 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah hingga kita bisa meraih kesuksesan,” pungkasnya.
Terakhir, sekedar diketahui Dokumen ini menjadi bagian penting sebagai sarana penyediaan data dan informasi lingkungan hidup sehingga dapat menjadi acuan kebijakan dan perencanaan pemerintah daerah dalam menentukan prioritas pembangunan sesuai prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup.(Kmf/Mst)