Teguran Keras Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Saat Sidak Pembangunan Jalan Bernilai Milyaran Rupiah Di Kecamatan Nglegok

(pelitaekspres.com)- BLITAR – Sesuai dengan tupoksinya Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar  melakukan tinjau lokasi ke sejumlah proyek pembangunan rehabilitasi jalan di wilayah, yakni di Desa Dayu dan Desa Bangsri Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar pada Selasa (01/08/2023) siang.

Kegiatan Proyek rehabilitasi jalan ini bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), Kabupaten Blitar tahun 2023 dengan nilai kontrak (Rp. 5.932.232.000,00) diruas jalan yang menghubungkan antara Desa Bangsri, Desa Dayu sampai Desa Kedawung mendapat sorotan serius.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Sugianto mengatakan, sidak dilakukan berdasar informasi dari masyarakat dan melaksanakan salah satu fungsi DPRD yaitu fungsi pengawasan, Komisi III segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan.

“Hasil pantauan kami sementara, untuk pengerjaan pembangunan jalan beton ini, memang kualitasnya kurang maksimal, dan terkesan asal-asalan, tetapi uji Lab nantilah yang menentukan,” jelas Sugiyanto.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Sunarto dari Fraksi Partai Nasdem saat sidak rehabilitasi pembangunan jalan di Kecamatan Nglegok

Komisi III DPRD Kabupaten Blitar memberikan teguran keras pada Konsultan Pengawas maupun Pelaksana proyek Pembangunan Rehabilitasi Jalan di Kecamatan Nglegok tersebut ( Ruas Jalan 109 dan 110 Di Bangun 5 Suport ) dengan pengerasan beton sepanjang kurang lebih1.560 meter.

Proyek Strategis Pembangunan Rehabilitasi Jalan di Wilayah Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar Senilai Lebih Dari 5,9 Milyar Rupiah Diduga Memiliki Kualitas Pengawasan yang Rendah dan Membuat Komisi III DPRD Kabupaten Blitar sertaTim Monitoring Pembangunan Pemkab Blitar tinjau lokasi kegiatan.

Salah satu anggota Perwakilan komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar yakni Sunarto dari Fraksi Partai Nasdem memberikan teguran keras pada Konsultan Pengawas dan menyemprot Perencanaan Pembangunan tanpa tempat kantor ataupun paling tidak  dibuat pos Direksi Keet saat melakukan sidak ke proyek pembangunan rehabilitasi jalan di wilayah Kecamatan Nglegok

” Ini kan masih proses pengawasan pengerjaan, jadi pihak  dari Konsultan Pengawas harus memberikan jaminan garansi  terhadap Mutu dan Kwalitas yang diawasinya, sebelum nanti dilaporkan pertanggungjawabannya kepada pemerintah,” jelas Sunarto.

Sekedar diketahui ditempat yang sama, perwakilan dari CV Bima Sakti Konsultan selaku pelaksana Pengawasan proyek tersebut, Bima yang ada di lapangan saat itu ditanya dokumentasinya pengawasan belum bisa menunjukan pada titik-titik yang mendapat sorotan dari komisi III DPRD saat itu.(Mst)

Tinggalkan Balasan