Diduga Pencemaran Nama Baik, Mantan Panpil MRP Yapen Mendatangi Polres.

(pelitaekspres.com)  -YAPEN- Jarimu adalah harimaumu Pepatah dalam dunia maya yang satu ini kerab kita dengar karena dengan pesatnya dunia teknologi saat ini tentunya juga harus dibarengi sikap dan perilaku bijak dalam bermedia sosial.

Peristiwa tidak mengenakkan dalam bermedia sosial inipun kembali terulang di kabupaten kepulauan Yapen, Kali ini menimpa seorang pemuda bernama Zakeus Rumpedai. Dirinya terpaksa harus membuat laporan polisi lantaran didalam salah satu group WhatsApp mendapat perlakuan  tidak mengenakan dan merendahkan dirinya.

Usai membuat laporan secara resmi, Zakeus Rumpedai kepada sejumlah awak media menuturkan bahwa kehadirannya di SPKT Polres Kepulauan untuk melaporkan kejadian yang merugikan dirinya.

“Saya sudah membuat laporan polisi dengan nomor  : LP/B/118/VII/2023/SPKT I /Polres Kepulauan Yapen/Polda Papua, Saya melapor atas suatu ujaran kebencian yang dilakukan seseorang dengan nama akun JCA”ungkap Rumpedai.

Lanjutnya pemilik akun tersebut didalam grup WhatsApp DOB Prov KPU Serui yang mana disalah satu percakapan nama dirinya disebut dan disamakan seperti hewan apabila dapat lolos dari proses penjaringan anggota Bawaslu.

Mengetahui  adanya percakapan  yang tidak pantas dilontarkan dalam suatu group WhatsApp karena mengandung unsur hujatan kasar, Kata Zakeus dirinya  mencoba untuk meminta klarifikasi langsung dari pelaku yang telah diketahui identitasnya melalu pesan pribadi,

Namun pelaku tidak menyangkal apa yang telah disampaikan dalam group WhatsApp, bahkan pelaku  mempersilahkan dirinya untuk melakukan proses lanjut .

“Dia (pelaku) mengatakan silahkan kau lanjut, itu hukum tabur tuai dan dia menuduh saya yang menggugurkan dalam seleksi MRP tanpa dasar hukum yang jelas , Silahkan apa yang saya ambil, tidak ada efek bagi dia” ucap Rumpedai.

Menurutnya sebagai korban dirinya dirugikan oleh pernyataan JCA telah melakukan tindakan pelecehan dan telah menuduh dirinya pelaku yang menggagalkanya sewaktu seleksi Majelis Rakyat Papua (MRP) yang saat itu dirinya terlibat dalam kepanitiaan sebagai Sekretaris Panpil MRP Yapen.

“Ini dia menuduh saya secara pribadi padahal hasil seleksi kepanitiaan kami sudah lakukan sesuai aturan karena dia tidak lolos, bahkan ketidakpuasannya itu dia sudah membuat laporan ke Polres sampai ke Kemendagri tetapi laporannya tidak diterima dan hasil MRP sudah diumumkan oleh Plh Gubernur namun nama dia tidak ada” jelasnya .

“Karena saya sudah dirugikan secara pribadi maka hari ini saya  melaporkan terkait pencemaran nama baik saya dan tuduhan menyebutkan nama saya secara lengkap, Ini yang saya tidak terima, Indonesia adalah negara hukum setiap orang mempunyai kedudukan yang sama dimata hukum” ujarnya .

Untuk itu dirinya berharap kepada jajaran Polres Kepulauan Yapen dapat memproses laporannya agar kejadian dapat menjadi efek jerah kepada setiap pengguna media sosial yang melakukan pelecehan, Memfitnah  dan tidak memahami  etika berkomunikasi serta merampas hak-hak  orang lain.

Dirinya pun menyayangkan sikap JCA yang menyerangnya secara pribadi karena menurut pria penggiat GMKI ini apabila terjadi kesalahan dalam prosedur penjaringan anggota MRP beberapa waktu lalu dapat menempuh jalur sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku, (GM).

Tinggalkan Balasan