BBM Bersubsidi di Salah Gunakan, Dua Tersangka Di Tangkap

(pelitaekspres.com) -PALEMBANG- Ditreskrimsus Polda Sumsel di pimpin oleh Kasubdit Tipidter AKBP Vito Dani menangkap dua orang HW alias BB merupakan sopir dan AR alias BT operator SPBU Pertamina Selasa (11/07/23) lalu. Di tangkap HW usai mengisi BBM solar di SPBU Muara Baru desa Anyar kecamatan Kayu Agung kabupaten OKI.

Wadir Reskrimsus Polda Sumatera Selatan AKBP Putu Yudha Prawira di dampingi Kasubdit Il Tipidter AKBP Vito Dani mengatakan, adapun modos tersangka (HW) bekerja sama dengan (AR) membeli BBM jenis solar berulang kali tiap hari menggunakan mobil kijang yang sudah di modifikasi di dalamnya.

” HW menggunakan barcode My Pertamina sehari sekitar tiga (3) kali beli

solar, ada sekitar 20 barcode My Pertamina yang digunakan nya dengan memakai mobil tidak di pakai atau rusak photo nomor kendaraan dan KTP tambah nomor hp,”ungkap nya.

HW kerja sama dengan AR operator SPBU tiap selesai isi solar kasih perliter Rp150 ribu, kita beli seharga Rp 7.100 dan kita jual seharga Rp7.500,.

Wadir Reskrimsus Polda Sumatera Selatan AKBP Putu Yudha Prawira juga menambahkan, saat di tangkap, di dalam mobil ada sekitar 700 liter dalam tekmon kafasitas 1.000 liter.

“Kasus akan kita kembangkan terkait keterlibatan pihak lain termasuk pemilik SPBU dan penampung BBM, beberapa barang bukti telah kita amankan termasuk kendaran BBM di dalamnya,” lanjut Putu Yudha Prawira.

Kedua tersangka di jerat pasal 40 UU No 6 tahun 2022 tentang Migas atau UU No 2 tahun 2023 tentang Hak Cipta dengan ancaman penjara 6 tahun atau denda 60 Milyar. (Ags)

 

 

Tinggalkan Balasan