(pelitaekspres.com) – PRINGSEWU- Di temui di kantornya Lembaga Perlindungan Konsumen Senin (26/06/23), yang terletak di jalan Jalur Dua Sidoarjo tugu payung kecamatan Pringsewu, Osmaruli Manik menyampaikan harapannya kepada awak media, sekaligus menjelaskan Tugas pokok dan fungsi LPK.
Dia menjelaskan jika, Lembaga Perlindungan Konsumen sebagai Lembaga yang dekat dengan masyarakat dan lembaga yang berkerjasama dengan Pemerintah Daerah dalam melindungi hak masyarakat sebagai konsumen.
LPk akan berusaha menjadi mitra dan kontrol untuk para produsen dalam meningkatkan kwalitas produk dan pelayanan mereka, sehingga tidak merugikan dan mengecewakan konsumen,
Osmaruli Manik SE yang akrab di sapa Bang Manik juga menyampaikan harapannya kepada masyarakat sebagai konsumen untuk mau memperjuangkan haknya jika merasa di rugikan ataupun di kecewakan sebagai konsumen pengguna barang dan jasa, tentunya mereka sudah terlebih dahulu melaksanakan kewajiban sesuai dengan aturan yang ada,
Berdasarkan UU RI No. 8/1999, Segala Upaya untuk mendapatkan kepastian hukum.
Berdasarkan inilah kami dari lembaga perlindungan konsumen akan berusaha membantu masyarakat selaku Konsumen untuk memperjuangkan hak mereka. Kami juga membuka nomor layanan reaksi cepat dalam menanggapi dan membantu masyarakat terkait permasalahan mereka sebagai konsumen, silahkan menghubungi
LAYANANAN REAKSI CEPAT LPK di
0812- 7952- 368
O813- 7972- 6565
Diakhir wawancara Bang Manik mengajak masyarakat untuk menjadi cerdas dalam menyelesaikan permaslahan baik selaku konsumen atau permasalahan apapun. Mari kita saling menjaga kerukunan dalam masyarakat sehingga tercipta lingkungan yang kondusif di bumi jejama Secancanan yang kita cintai ini pungkasnya( Mulia Mega )


