KPU Barsel Menerangkan Persyaratan Untuk Pengajuan Bacaleg

(pelitaekspres.com) -BUNTOK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Selatan, Kalimantan Tengah,  menerangkan empat persyaratan yang harus disiapkan partai politik kepada KPU Barito Selatan. Jumat (07/05/2023)

Untuk tahapan pengajuan bakal calon anggota legislatif dilaksanakan dari 1 Mei-14 Mei 2023 belum ada partai politik di tingkat kabupaten setempat yang mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg).

Hari ke lima ini belum ada konfirmasi dari partai politik tingkat kabupaten yang mengajukan bacalegnya,” kata Ketua KPU Barito Selatan, Bahruddin

“Untuk waktu pengajuan bacaleg dari 1 Mei sampai 13 Mei 2023 dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB, sedangkan pada 14 Mei dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB,” jelasnya.

Pengajuan Bacaleg ada empat persyaratan yang harus disampaikan partai politik kepada KPU Barito Selatan.

Persyaratan pertama terkait kelengkapan berkas semua bakal calon yang diajukan oleh partai politik berupa surat pernyataan dari bakal calon dengan dilampirkan sejumlah persyaratan administrasi yang diantaranya KTP elektronik, dan ijazah SMA sederajat.

Serta persyaratan lainnya yakni surat keterangan dari Pengadilan Negeri Buntok yang menyatakan tidak pernah dijatuhi pidana penjara dan persyaratan lainnya. Termasuk surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas dan rumah sakit.

Persyaratan kedua, partai politik juga wajib melampirkan formulir B daftar calon yang didalamnya memuat semua daftar bakal calon yang diajukan tersebut.

Persyaratan ketiga, partai politik juga wajib melampirkan formulir model B pengajuan bakal calon yang menegaskan bahwa berkas yang disampaikan merupakan dokumen yang benar.

Sedangkan persyaratan keempat, partai politik wajib melampirkan surat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik yang menyatakan memberikan persetujuan kepada pengurus partai politik tingkat kabupaten untuk mengajukan bakal calon.

Sejumlah persyaratan itu yang saat ini yang sedang dipersiapkan masing-masing partai politik. Kita berharap pada saat penyerahan nantinya bisa berjalan dengan baik dan dokumen yang disampaikan lengkap, sehingga kita tidak melakukan pengembalian,” kata Bahruddin. (HY)

Tinggalkan Balasan