DPD LPK – GPI Pringsewu Ajak Masyarakat Perjuangkan Haknya Sebagai Konsumen

(pelitaekspres.com) –PRINGSEWU- Dewan Pimpinan Daerah Lembaga  Perlindungan Konsumen ( DPD LPK – GPI ) Pringsewu . Ajak Masyarakat selaku Konsumen  untuk  Perjuangkan Haknya.

Dalam kesempatan ini,  Ketua Divisi Investigasi DPD LPK-GPI Pringsewu Tanwir yang di temui awak media di kantornya Lembaga  perlindungan konsumen yang berada di Jalan Jalur Dua Sidihajo, Tugu payung kabupaten Pringsewu menyampaikan  Trimaksih Atas Kepercayaan Masyarakat selaku konsumen kepada kami dari  Lembaga Perlindungan Konsumen, untuk ikut membantu memperjuangkan Hak Mereka selaku konsumen.

Kami berharap kepada masyarakat  untuk  Berani dan Mau memperjuangkan Haknya selaku Konsumen,  tentunya ini telah berimbang dengan Kewajiban yang telah di selesaikan.

Dan Perlindungan Konsumen akan tetap menjadi perbincangan di masyarakat, Selagi masih ada masyarakat selaku konsumen yang di rugikan,Hak konsumen yang sering terabaikan oleh pelaku usaha tentunya ini sangat  penting untuk di Perhatikan.

Berdasarkan ini  Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Mengeluarkan Undang Undang no 8 th 1999 tentang Perlindungan Konsumen  ( UUPK ) yang di sah kan pada tanggal 20 April th 1999 , Undang Undang Perlindungan Konsumen ini Efektif berlaku terhitung  sejak tanggal 20  April Th 2000.

Dengan adanya Undang Undang Perlindungan Konsumen  ( UUPK )  ,Segala Upaya menjamin kepastian Hukum untuk Konsumen di Indonesia Jelas

Dan jika ada Masyarakat yang membutuhkan Bantuan dalam menyelesaikan permasalahannya terkait Haknya sebagai Konsumen.

Kami Lembaga Perlindungan Konsumen dapat di hubungi di layanan Reaksi Cepat kami

Di No

–  0812  7952  368

–  0852  7355  9693

–  0813  7972  6565 (wa)

Ujar Tanwir  ketua Divisi Investigasi Lembaga Perlindungan Konsumen.(Mulia Mega)

Tinggalkan Balasan