(pelitaekspres.com) –PRINGSEWU- Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Perlindungan Konsumen ( DPD LPK – GPI ) Pringsewu . Ajak Masyarakat selaku Konsumen untuk Perjuangkan Haknya.
Dalam kesempatan ini, Ketua Divisi Investigasi DPD LPK-GPI Pringsewu Tanwir yang di temui awak media di kantornya Lembaga perlindungan konsumen yang berada di Jalan Jalur Dua Sidihajo, Tugu payung kabupaten Pringsewu menyampaikan Trimaksih Atas Kepercayaan Masyarakat selaku konsumen kepada kami dari Lembaga Perlindungan Konsumen, untuk ikut membantu memperjuangkan Hak Mereka selaku konsumen.
Kami berharap kepada masyarakat untuk Berani dan Mau memperjuangkan Haknya selaku Konsumen, tentunya ini telah berimbang dengan Kewajiban yang telah di selesaikan.
Dan Perlindungan Konsumen akan tetap menjadi perbincangan di masyarakat, Selagi masih ada masyarakat selaku konsumen yang di rugikan,Hak konsumen yang sering terabaikan oleh pelaku usaha tentunya ini sangat penting untuk di Perhatikan.
Berdasarkan ini Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Mengeluarkan Undang Undang no 8 th 1999 tentang Perlindungan Konsumen ( UUPK ) yang di sah kan pada tanggal 20 April th 1999 , Undang Undang Perlindungan Konsumen ini Efektif berlaku terhitung sejak tanggal 20 April Th 2000.
Dengan adanya Undang Undang Perlindungan Konsumen ( UUPK ) ,Segala Upaya menjamin kepastian Hukum untuk Konsumen di Indonesia Jelas
Dan jika ada Masyarakat yang membutuhkan Bantuan dalam menyelesaikan permasalahannya terkait Haknya sebagai Konsumen.
Kami Lembaga Perlindungan Konsumen dapat di hubungi di layanan Reaksi Cepat kami
Di No
– 0812 7952 368
– 0852 7355 9693
– 0813 7972 6565 (wa)
Ujar Tanwir ketua Divisi Investigasi Lembaga Perlindungan Konsumen.(Mulia Mega)