(pelitaekspres.com) – ASAHAN – Tim Khusus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan menangkap seorang pria karena terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Dusun III Desa Rawang Pasar IV Kecamatan Rawang Panca Arga Kabupaten Asahan.
“Pelaku berinisial EW (34) warga Dusun XI Desa Rawang Panca Arga, diduga sebagai pengedar sabu dan ditangkap pada Hari Senin 3 Oktober 2022 lalu, ” ungkap Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH SIK MH, Jumat (7/10/2022).
Roman menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa EW sering melakukan transaksi sabu-sabu. EW kemudian ditangkap bersama barang bukti sabu.
“Berdasarkan hasil interogasi, EW mengakui sabu miliknya diperoleh dari S. Kemudian Pengembangan dilakukan, namun S berhasil melarikan diri ketika dilakukan penggerebekan, ” ujarnya.
Roman menambahkan, dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 0,40 gram (brutto) diduga sabu, 1 Hp Samsung, 1 Hp merk Oppo, 2 bungkus plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah).
“Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Asahan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” tegas Roman sekaligus mengakhiri (Doni).