Gasak Rumah Warga, 2 Kawanan Pencuri ‘Diringkus’ Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar 

(pelitaekspres.com) -TANJUNGBALAI- Personil unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Datuk Bandar berhasil meringkus 2 sekawan pelaku pencurian dengan pemberatan pada Hari Jumat Tanggal 3 Juni 2022, sekira Pukul 16.00 WIB di sebuah Gang tepatnya Jalan Alpokat Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

2 sekawan yang bernama M. Alvin Lubis alias Alvin (21) merupakan  warga Jalan Alpokat Lingkungan III Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai bersama Wahyu Siregar alias Wahyu (19) yang juga warga yang sama.

“Kedua sekawan ini dilaporkan korban bernama Farida Ariani Antosa (37), dengan Laporan Polisi nomor LP / B / 45 / VI / 2022 / SPK / POLSEK DTB / POLRES T.BALAI / POLDASU tanggal 3 Juni 2022. Perbuatan Kedua pelaku melanggar Pasal 363 subs 362 dari KUHPidana,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH SIK melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga SH, Minggu (5/6).

Kejadiannya Jumat Tanggal 3 Juni 2022, sekira Pukul 00.10 WIB sewaktu pelapor (Korban) tiba di rumahnya di Jalan Alpokat Lingkungan III Kelurahan Pantai Johor. Sekembalinya dari rumah kerabatnya di Kota Padang, korban melihat bahwa keadaan rumah dan kedai miliknya berantakan. Korban meriksa barang-barang miliknya dan ternyata benar telah terjadi pencurian yang dilakukan oleh pelaku,” sambung Kapolsek.

Lebih lanjut, sebut Kapolsek, adapun barang-barang yang di curi adalah 1 buah tabung gas ukuran 3 Kg, 1 unit speaker aktif, Rokok merk Sempurna, Rokok merk Surya,  Rokok merk mansion, Rokok merk 153, Rokok merk Union, Rokok Gudang Garam, Rokok Dji Sam Soe, Rokok Magnum dan uang korban yang disimpan di 3 buah toples celengan serata 2 kaleng celengan merk Yam biskuit keladi.

“Pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara membuka plafon atau asbes yang berada tepat di atas kamar tidur korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.6.000.000,- (Enam Juta Rupiah). Karena hal tersebut lalu korban datang ke Mapolsek Datuk Bandar untuk membuat pengaduan atau laporan Polisi,” jelas Kapolsek.

Masih Kapolsek, berdasarkan Laporan Polisi tersebut, maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian dan didapat hasil, bahwa para pelaku nya adalah M. Alvin Lubis dan Wahyu Siregar. Kemudian pada Hari Jumat Tanggal 3 Juni 2022 sekira Pukul 15.45 WIB. Diketahui bahwa pelaku Alvin dan Wahyu sedang berada di Jalan Alpokat.

“Tidak menunggu lama, Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar bergerak menuju TKP yang di maksud, sekira Pukul 16.00 WIB, keduanya berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Datuk Bandar untuk dilakukan introgasi. Keduanya menerangkan bahwa mereka telah 3 kali melakukan aksinya selama korban pergi ke tempat kerabatnya di Kota Padang,” ungkap Kapolsek.

Selain itu Kapolsek menyebutkan, Kedua pelaku juga menerangkan bahwa uang hasil curiannya telah mereka habiskan untuk bermain game dan berfoya-foya. Lalu Tim membawa kedua pelaku ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari Kedua pelaku yaitu 1 kaleng celengan merk Yam biskuit keladi, 1 celengan berbentuk toples, 1 celengan berbentuk toples merk permen keras, 1 unit speaker aktif dan 1 unit sepeda motor honda Blade tanpa nomor Polisi,” tegas Kapolsek sekaligus mengakhiri (Doni).

Tinggalkan Balasan