(pelitaekspres.com) -TANJUNGBALAI- Polres Tanjungbalai gelar Konferensi Pers pemusnahan barang bukti hasil kejahatan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu sebanyak 4.407,8 Gram, di depan Halaman Kantor Mapolres Tanjungbalai, Selasa (31/5).
Barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 4.407,8 Gram yang merupakan hasil tangkapan Satuan Reserse Narkoba (Satres) Polres Tanjungbalai selama Tiga Bulan terakhir,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH SIK melalui Waka Polres Tanjungbalai Kompol H. Jumanto SH MH didampingi Kasatnarkoba Polres Tanjungbalai.
Selain itu Jumanto menyebut, barang bukti Narkotika yang dimusnahkan pada hari ini adalah Narkotika jenis Sabu seberat 4.407,8 (Empat Ribu Empat Ratus Tujuh Koma Delapan) Gram. Barang bukti tersebut disita dari 3 kegiatan atau laporan polisi selama Tiga bulan terakhir dengan 3 orang Tersangka dan 1 orang masih dalam pencarian (DPO).
“Dengan dimusnahkannya barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut, berarti dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 18.936 (Delapan Belas Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam) orang dengan asumsi 1 Gram untuk 4 orang pengguna,” ungkapnya.
Untuk itu, Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh instansi atau lembaga dan lapisan masyarakat atas kerja samanya, yang telah mendukung kami untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran Narkotika di Kota Tanjungbalai,” Jumanto mengakhiri.
Sementara ditempat yang sama Tokoh Masyarakat Kota Tanjungbalai H. Zainal Arifin mengungkapkan, sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Polres Tanjungbalai saat ini. Semoga apa yang diharapkan masyarakat dapat tetap terjaga dengan kehadiran Polri ditengah masyarakat.
Sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 4.407,8 Gram terlebih dahulu dilakukan pengujian barang bukti Narkotika oleh Tim Labfor Poldasu. Lalu dimusnahkan dengan cara merebus kedalam dandang yang berisikan air yang sudah mendidih untuk selanjutnya di tuang kedalam Setikteng WC Polres Tanjungbalai (Doni).