Miliki Sabu Seberat 520,49 Gram, A Diringkus Polsek Sei Kepayang

(pelitaekspres.com) – ASAHAN – Polsek Sei Kepayang Polres Asahan mengamankan seorang pria pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Umum Dusun Desa Bagan Asahan Pekan Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan.

Dari pelaku berinisial A alias Ipan (48) warga Dusun IV Desa Bagan Asahan Baru Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan, petugas mengamankan barang bukti 1 buah tas ransel warna coklat, 10 plastik kristal diduga berisi Narkotika jenis sabu seberat 520,49 gram dan 1 buah hp Nokia.

Kapolsek Sei Kepayang AKP Sabran MP SH mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan di Jalan Umum Dsn Desa Bagan Asahan Pekan kerap terjadi peredaran Narkotika.

“Dari informasi yang diterima, Kapos Bagan Aiptu Muchsin bersama anggota melakukan pengintaian disekitar daerah TPI Desa Bagan Asahan Baru terhadap orang yang sudah diketahui ciri – cirinya,” ungkap Sabran.

Setibanya di lokasi,Kapos Bagan bersama anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta ditemukan tas sandang warna hitam cokelat,” tambahnya.

Ketika diperiksa, isi didalam tas yang di bawa pelaku didapatĀ  bungkusan plastik kristal sebanyak 10 bungkus yang diduga Sabu dan juga sesuai keterangan dari pelaku bahwa barang tersebut akan dibawa dengan tujuan ke Medan,” pungkas Sabran (Doni).

Tinggalkan Balasan