(pelitaekspres.com) – TANJUNGBALAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungbalai menangkap Tersangka bernama SA (23) laki – laki warga Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai pada hari Sabtu Tanggal (9/4/2022) Pukul 22.00 WIB.
Tersangka ditangkap dalam kasus Persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak atas laporan Ibu Kandung Korban pada tanggal 2 Maret 2022 di Polres Tanjungbalai,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetio SH, Minggu (10/4).
Lanjut Eri, Bahwa Perbuatan Pencabulan yang dilakukan Tersangka terhadap Bunga (16) terjadi Pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2021 sekira pukul 02.00 WIB di Hotel KM 7 Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Sebelumnya Tersangka mengenal korban melalui media sosial facebook, lalu berpacaran sejak bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Desember 2021. Selama berpacaran Tersangka sudah melakukan persetubuhan dengan korban lebih dari 10 kali, dan yang terakhir kali terjadi dengan cara menjumpai korban di Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso. Kemudian pelaku mengajak korban ke Hotel KM 7.
“Dihotel tersebut, pelaku dan korban melepas pakaian yang digunakannya, lalu menyetubuhi korban layaknya suami istri,” beber Eri
Mengetahui hal tersebut, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Tanjungbalai untuk ditindak lanjuti,” sambungnya.
Eri juga menyebutkan, dari hasil Penyelidikan pada hari Sabtu tanggal 9 April 2022 Pukul 21.00 WIB. Tersangka SA sedang berada ditempat Kerjanya di sekitar Lapangan Pasir Kota Tanjungbalai.
“Selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim langsung menuju Tempat yang dimaksud dan pada Pukul 22.00 WIB, Tersangka berhasil ditangkap,” cetusnya.
Eri menambahkan, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka dibawa ke Polres Tanjungbalai guna di proses sesuai Hukum yang berlaku.
“Terhadap Tersangka dipersangkakan pada pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetiyo (Doni).