(pelitaekspres.com) – ASAHAN – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan mengamankan pelaku Pencurian dengan Pemberatan / Curat yang terjadi di Jalan Gatot Subroto (Jalan Lintas Sumatera) Kelurahan Kedai Ledang Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan pada hari Senin tanggal 07 Maret 2022, sekira pukul 17.15 WIB.
“Pelaku tersebut berinisial GAP alias Kiwol (25) warga Dusun V Desa Tanjung Alam Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan, Ia diamankan karena merampas tas milik korban seorang Mahasiswi,” kata Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kamis (10/3).
Saat itu korban Amalia Sari (24) warga Jalan Rambutan Linkungan VI Kelurahan Sentang Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan, sedang mengendari sepeda motor Honda Vario yang melintas di Jalan Gatot Subroto dari arah sentang palang menuju Jalan Prof HM. Yamin Kisaran,” tambahnya.
Lanjut Putu, setiba di depan kilang padi, korban pun tiba – tiba dihampiri seorang pelaku yang mengendari sepeda motor warna biru tanpa plat yang mendahului korban dari arah sebelah kanan dan menarik tasnya tepat berada di gantungan sepeda motor.
“Dalam peristiwa itu, korban pun hampir terjatuh namun dapat dikendalikan dan juga sempat mengejar dengan mengkelakson pelaku namun dengan cepat pergi meninggalkannya tanpa bisa di kejar,” ungkapnya.
Sambungnya, Putu juga mengatakan, korban yang tak rela tas miliknya yang berisi 1 unit Hand Phone Xiomi Redmi 4A warna abu-abu, 1 unit Hand Phone Vivo Y21s warna biru buku tabungan Bank Sumut dan Buku Tabungan Bank BRI, KTP, SIM C, STNK, Kartu BPJS Kartu ATM bank Sumut serta uang tunai sebesar Rp. 890.000,- dibawa kabur pelaku, kemudian melaporkan ke petugas kepolisian Satreskrim Polres Asahan.
“Berdasarkan laporan Polisi yang diterima, Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 9 Maret 2022 sekira pukul 15.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa ada yang melihat pelaku dengan ciri – ciri tinggi sedang badan tegap serta rambut ikal dengan menggunakan Sepada Motor PCX warna biru gelap,” ujarnya.
Masih Putu, dari informasi itu, petugas pun mengetahui bahwa pelaku pernah di tangkap (Residivis) pada Tahun 2019 dengan kasus yang sama dalam perkara 363 KUHP. Selanjutnya petugas langsung mengamankan pelaku Kiwol yang sedang berada di dalam rumah orang tuanya di Dusun V Desa Tanjung Alam Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan.
“Saat diamankan, petugas menemukan 1 Unit Hp VIVO Y21, yang mana pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Untuk barang bukti Hp lainnya masih dalam pengembangan, dan tas korban serta isinya telah di buang oleh pelaku di sungai Jalinsum Asahan. Lalu pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan,” pungkasnya. (Doni)

