Ringkus Pasutri, Sabu Seberat 848, 7 Gram Turut Disita Satres Narkoba Polres Asahan

(pelitaekspres.com) – ASAHAN –  Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan gelar Press Release ungkap kasus menonjol Tindak Pidana Narkotika jenis sabu seberat 848,7 Gram (Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Koma Tujuh Gram).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK , MH, Jumat (4/3).

Dalam keterangannya, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan, Satres Narkoba Polres Asahan telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial ASH (44) warga Jalan Garuda Lingkungan IV Kelurahan Beting Kuasa Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai pada Hari Selasa 1 Maret 2022 pukul 17.00 WIB di Jalan Lingkar Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.

“Dari penangkapan ASH, turut serta diamankan bersama Barang Bukti (BB) 1 bungkus plastik warna Putih diduga berisikan sabu seberat 1 Ons,” ujarnya. Lebih lanjut, dikatakan Putu, ketika dilakukan introgasi terhadap ASH, dirinya menuturkan masih ada Barang Bukti lain dirumahnya.

Kemudian dilakukan pengembangan dan penggeledahan dirumahnya. “Lalu Satres Narkoba Polres Asahan berhasil menemukan 3 bungkus plastik warna Putih diduga berisikan sabu, 4 piring kaca masing-masing berisikan sabu, 1 unit Rice Cooker didalamnya terdapat satu buah mangkok kaca yang diduga berisikan sabu,” terangnya.

Sambung Putu, menurut keterangan ASH diketahui barang haram tersebut diperolehnya dari WW atas perintah MD. Dimana MD memerintahkan ASH menemui WW untuk mengambil 3 bungkus diduga Narkotika jenis sabu.

“Dari 3 bungkus diduga Sabu, dari 2 bungkus telah diserahkan ASH kepada pemesan, sedangkan yang 1 bungkus dibawa pulang kerumah. Selain disuruh MD antar jemput Narkotika jenis sabu, ASH juga disuruh menjualkannya dengan keuntungan Rp. 500.000, (Lima Ratus Ribu Rupiah) pers Ons,” ungkap Putu.

Ditambahkannya, dari hasil pengembangan dirumah ASH turut diamankan seorang perempuan EA alis A yang merupakan istrinya. Hal itu dilakukan, karena EA diduga  ada kaitannya dengan penemuan barang bukti tersebut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap pelaku ASH dan EA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman pidana mati. Pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah),” tegas Putu sekaligus mengakhiri (Doni).

 

Tinggalkan Balasan