Skip to content

Pokja Adat MRP, Mendukung Langkah Penyelesaian Tapal Batas Tanah Adat Masyarakat Waropen

(pelitaekspres.com) – YAPEN – Anggota Pokja Adat MRP, utusan Wilayah Adat Saireri yang saat ini di percayakan sebagai Ketua Pansus Afirmasi dan pemenuhan Hak Asasi Orang Asli Papua, Edison Tanati kepada media mengatakan bahwa dalam kunjungan ke Waropen beberapa hari lalu, dirinya sebagai utusan wilayah Adat Saireri untuk menampung aspirasi masyarakat adat yang muncul terkait Tapal Batas Tanah Adat, urainya kepada media pekan lalu, Minggu 20/02/22.

Kita Papua masih berpegang pada 7 wilayah adat di seluruh Papua, dimana untuk Provinsi Papua terdapat 5 wilayah adat yaitu, Lapago, Tabi, Anim Ha, Mepago, dan Saireri. Wilayah adat Saireri sendiri mencakup Kabupaten Supiori, Biak Numfor, Kepulauan Yapen, Waropen, Nabire, Wondama, dan Mamberamo.

Dalam pembagian provinsi yang sedang diagendakan pemerintah pusat, maka ada dua kabupaten yang bermasalah yaitu masyarakat pesisir Nabire yang tidak mau dimasukan ke wilayah tengah Papua yang akan dijadikan provinsi dengan ibu kota di Mimika, masyarakat Nabire ingin dikembalikan ke basis wilayah Adat sebagai Masyarakat Adat Saireri sesuai kehidupan sosial budayanya.

Menyikapi agenda pemekaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat terhadap tiga provinsi yaitu Provinsi Papua Selatan di Merauke, Pegunungan Tengah di Wamena, dan Provinsi Papua Tengah di Mimika. Sedangkan wilayah adat Tabi dan Saireri dijadikan satu provinsi dengan Ibu kota di Jayapura, bebernya.

Menanggapi surat yang diajukan oleh masyarakat adat pesisir Nabire, maka kami meresponinya dengan membentuk dua tim, dimana satu tim ke Nabire guna bertemu dan menerima aspirasi masyarakat adat pesisir Nabire yang dipimpin oleh Ketua MRP, sedangkan tim yang kedua kemarin kami ke Waropen juga untuk melihat tapal batas sekalian mendengar dan menampung aspirasi masyarakat adat disana, urainya.

Prinsipnya tanah adat tidak berpengaruh ke batas wilayah administrasi pemerintahan, batas wilayah pemerintah adalah batas administratiif. Tetapi untuk tanah adat tidak dapat diganggu gugat. Sehingga kedatangan tim MRP adalah untuk melihat dan mendengar secara langsung aspirasi yang disampaikan masyarakat adat di wilayah adat setempat.

Tanah adat suku Awado, yang berada di kali Waisado, Waropen sendiri terdiri dari Waropen Ambumi yang berada di Wondama, sedangkan yang berada di Nabire adalah Waropen Sainisarei, dan di wilayah Wapoga dan Sumiangga yaitu Waropen Inggerusi, dan yang berada di Waropen saat ini adalah Waropen Kay.

Kemudian tabal batas barat dimana Waropen Atas yang disebut Waropen Ronari, sekarang masuk ke wilayah Mamberamo. Jadi Waropen Ambumi, Sainisarei, Inggairusi, Kay, dan Ronari. Tapal batas wilayah adat penting dilakukan guna dalam laju perkembangunan pembangunan kedepan terkait DOB atau Pemekaran tidak banyak masalah yang timbul karena tapal batas tanah adat ini belum diselesaikan.

Kami berharap persoalan tapal batas ini sudah bisa diselesaikan jauh hari dengan melibatkan semua tokoh adat, para tetua-tetua adat dalam menceritakan secara lengkap semua tapal batas dengan baik agar mendekati bahkan sesuai dengan batas yang seharusnya ada di masyarakat adat, harapnya.

Kehadiran kami juga melihat batas tapal batas di sungai/ kali Waisaru di Nubuai ada suku Sanawado yang berdiam disana, mereka itu yang lanjut ke Waropen Ambumi, urai Tanati. Kami sudah bicara dengan masyarakat di Kamarsano, Dokis, Wapoga, dalam kunjungan kemarin sudah diakui oleh masyarakat setempat bahwa batasan wilayah tanah adat.

Jangan sampai masyarakat kehilangan tanah adat hanya karena pemekaran kabupaten, daerah administratif, kemudian berdampak pada hilangnya tanah adat. Batas wilayah kabupaten, seharusnya tidak berpengaruh kepada batas wilayah tanah adat, masyarakat adat tetap memiliki hak atas tanah adat bebernya.

Kita sudah punya contoh dengan masyarakat adat di Kota Jayapura, tapal batas antara Negara RI dan PNG yang ditetapkan di Skouw, tetapi yang berlaku bagi batas tanah adat PNG adalah di sungai/kali Tami. Sehingga yang menerima pembayaran penggunaan lahan diwilayah batas adalah masyarakat adat PNG.

misalnya untuk masyarakat Nubuai Waropen yang memiliki hak wilayah tanah adat yang secara administratif ada sebagian masuk ke Kabupaten Nabire, sehingga kedepan jika Pemda Nabire dalam pembangunannya wajib melibatkan dan hak-hak atas tanah adat harus diterima masyarakat Nubuai suku Sanawado misal Keret Sawaki, Nuburi, dan Marini sebagai pemilik atas wilayah tersebut.

Langkah selanjutnya akan kami merampungkan semua aspirasi masyarakat adat, baik masyarakat adat Waropen maupun masyarakat adat Pesisir Nabire dan kemudian akan melakukan pertemuan lagi dengan masyarakat adat yang berada di tapal batas tanah adat masing-masing.

Tujuan kami untuk membantu masyarakat adat dalam memastikan wilayah tanah adat mereka dengan data-data yang bersumber dari masyarakat adat, kemudian kami akan menyurati Pemda Waropen dan Pemda Nabire guna melihat aspirasi dalam tapal batas wilayah tanah adat mereka.

Kita semua sudah ketahui bahwa batas pemerintahan tiap kabupaten kota sudah ditetapkan dalam UU, sehingga perlu disiapkan sumber data yang cukup bila masih bisa perubahan namun bila tidak bisa juga tidak menjadi persoalan. Namun yang diharapkan adalah ada pengakuan dan diketahui pemerintah terhadap batas-batas wilayah tanah adat tersebut. (Reporter : Zack).

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan