(pelitaekspres.com) -SOFIFI – Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku Utara (Malut) telah mencatat sebanyak 4 (empat) pegawai Badan Pendapatan Daerah Malut yang terlibat kasus korupsi, sehingga dipecat dengan tidak terhormat oleh gubernur Abdul Gani Kasuba.
“Saya mau sebutkan (identitas pelaku korupsi) juga belum boleh. Jumlahnya (sebanyak 12 ASN) saja yang dipecat, terbanyak pegawai Samsat (Bapenda Malut),” imbuh Kaban BKD Malut, Idrus Assagaf, beberapa waktu lalu, di Sofifi.
Lanjut Aba Us, sapaan karib Kaban BKD Malut, menjelaskan bahwa prosedur pemberhentian 12 ASN dilingkup pemprov Maluku Utara, termasuk 4 (empat) ASN Bapenda itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kalau pemberhentian karena kasus korupsi itu tidak melalui prosedur PP nomor 53 lagi, kalau ada keputusan Inkra dari pengadilan itu langsung diberhentikan,” tandasnya.
Sementara, Kepala Bapenda Malut, Jainab Alting baru-baru ini, di konfirmasi, di Sofifi, mengaku bahwa perilaku korupsi di internal Bapenda sudah menjadi tradisi dan susah diubah.
“Jadi sebenarnya begini, perlakuan Samsat itu yang masih lama-lama begitu, punya mindset yang susah dibentuk dan sebagainya,” ungkapnya.
Selain itu, Jainab tidak pasrah dengan keadaan tersebut. Sebab, ia mempunyai jurus ampuh untuk melakukan pemberantasan korupsi di internal Bapenda.
“Inovasi ini sebenarnya sudah lama, e-Samsat itu jadi produser SOP. Di Samsat itu, mekanismenya sudah jelas, ada pendaftaran, kemudian ke Kepolisian, penetapan dan kemudian ke Bank. Jadi, ketika aplikasi e-Samsat itu berjalan, bahkan tidak ada sama sekali perilaku-perilaku seperti itu sudah tidak ada,” terangnya. (ais).