Aktivis GMNI Yapen Mempertanyakan Status Dugaan Korupsi Program Kerjasama Pemda Dan UNIMA

(pelitaekspres.com) -YAPEN- Sebagai putra asli Yapen tentu kami pantau setiap kinerja pemerintah daerah bahkan kami juga menjadi bagian dari kontrol sosial terkait persoalan yang menarik perhatian publik, ucap Salmon Robaha, Kader Muda dan sekaligus Ketua DPC GMNI Kabupaten Kepulauan Yapen kepada media, Sabtu, (22/01/22).

Saat ini yang menjadi perbincangan Kasus Dugaan Korupsi, maka kami  mempertanyakan Kinerja Kejaksaan Negeri Yapen dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Program kerjasama  Pemda Kabupaten Kepuluan Yapen dan Universitas Negeri Manado (UNIMA) pada tahun 2015 silam hingga akhir tahun 2021 belum ada hasil yang maksimal, sehingga kami berharap Kejari Yapen harus terbuka ke publik soal kasus ini,”ungkapnya.

Salmon Robaha, Sekertaris DPD GMNI Tanah Papua yang baru saja terpilih dikota Sorong akhir tahun lalu untuk Periode 2021-2023 ini, mengatakan bahwa sebagai masyarakat tentu kami mempertanyakan kinerja Kejari Yapen dalam hal penanganan kasus ini sudah sejauh mana, seharusnya sudah ada tersangka dalam kasus ini bukan malah di diamkan begitu saja, harapnya.

Apakah semua kasus korupsi ini masih dalam Tahap Perampungan Data dan Perhitungan Kerugian Negara? seharusnya kasus korupsi seperti ini sudah diselesaikan di tahun 2021 sebagaimana pernyataan pak Kejari Yapen dalam rilis berita Papua tertanggal 9 September 2021, juga pemberitaan Papua Pos (06/01/21),”tuturnya.

Menurut Robaha, sehingga rakyat tidak bertanya dan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini segera mempertangungjawabkan apa yang dilakukannya sehingga merugikan orang secara pribadi maupun merugikan negara miliaran rupiah untuk segera dihukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini.

Kami minta agar Kejari Yapen segera selesaikan kasus ini karena sebagai masyarakat sangat mengharapkan Kejari Yapen dalam bekerja  harus benar-benar mengedepankan profesionalitas dalam setiap penanganan Kasus Korupsi, ada keterbukaan kepada publik atau masyarakat sehingga kami bisa mengetahui sejauh mana kasus ini.

Himbauan Presiden RI dan  Kejagung RI soal Pemberasatan Korupsi seharusnya dilakukan sebaik-baiknya oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen bukan malah santai dalam bekerja .

Bagian ini juga menjadi pelajaran kepada Lembaga Penegak Hukum  lainnya, bahwa apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab penegak hukum benar-benar bekerja sesuai dengan aturan yang ada,”ungkapnya.

Pinta kader GMNI ini, jangan memperlambat Proses Penegakan Hukum, Tegahkan Hukum kepada setiap warga negara yang melakukan Praktek Korupsi bahkan Kolusi, dan Nepotisme yang telah merugikan negara miliaran rupiah,”tutup kepada media.(Rep.zri).

Tinggalkan Balasan