(pelitaekspres.com) -YAPEN- Kapolres Kabupaten Kepulauan Yapen, AKBP. Ferdyan Indra Fahmi, SH, SIK, kepada media bahwa dalam rangka cipta kondisi guna mengantisipasi kegiatan yang mengarah kepada organisasi terlarang yang berafiliasi dengan kelompok TPN/OPM yang mempersiapkan Kemerdekaan Papua sehingga hari ini diumumkan secara resmi yang diucapkan Kapolres dalam jumpa pers di Polres Yapen dengan media pada Selasa, (14/12/2021).
Kepada media Kapolres Ferdyan menjelaskan bahwa dalam monitoring yang dilakukan bersama tim gabungan POLRI dan TNI yakni Polres Yapen dan Kodim 1709/Yawa sepanjang memasuki Desember ini sejak tanggal 1, 10 dan hingga 14 desember hari ini kami melakukan operasi gabungan berdasarkan hasil intelejen, sehingga perlu dijelaskan dan informasikan karena upaya antisipasi ini merupakan langkah-langkah preventif.
Terkait kejadian tanggal 8/12/2021 di Kampung Ambaidiru Distrik Kosiwo bahwa tim gabungan langsung ke lokasi aktifitas kelompok Organisasi Papua Merdeka. Dilokasi tersebut, sudah dilakukan kegiatan-kegiatan latihan selayaknya militer seperti, cara membuat senapan rakitan, latihan menembak, dengan alat-alat kerja yang sudah direncanakan dan disiapkan untuk kelancaran aktifitas yang mengarah pada perlawanan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tim gabungan Polres Yapen dan Kodim 1709/Yawa berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah dokumen OPM, Bendera Bintang Kejora dengan beberapa ukuran sebanyak 9 lembar, beberapa senapan angin rakitan yang bisa dimodivikasi sedemikian rupa sehingga bisa menggunakan peluru yang digunakan pihak keamanan POLRI, TNI, Pistol, Ponsel Genggam, Alat Boor, Gergaji, Topi Baret beberapa warna.
Dalam penyergapan dilokasi aktifitas kelompok ini, satu orang telah diamankan pihak keamanan dan dalam keterangan yang diperoleh oleh anggota yang berinisial AR berumur 27 tahun ini dan yang lainnya telah melarikan diri.
Dalam jumpa pers ini, Kapolres Ferdyan mengatakan bahwa langkah-langkah ini dilakukan guna memberikan rasa nyaman dan mengajak masyarakat yang selama ini masih memiliki pemahaman ideology yang berbeda dengan ideology Negara Indonesia. Minset atau ideology bahwa Papua bukan NKRI sehingga ini kita lakukan untuk membuka pemahaman dan kita mengajak untuk kembali kepada ideology Negara Kesatuan Indonesia.
Ferdyan menjelaskan bahwa masih dilakukan pengembangan dengan tersangka yang sudah ditahan dengan inisial AR, dan AR atas perbuatannya kita kenakan Pasal 106 KUHP jo pasal 55 ayat 1. Kapolres juga menjelaskan bahwa tiga orang masuk daftar pencarian orang (DPO) karena berperan sebagai penggerak kelompok ini dan sekitar 50 orang yang terlibat.
Hadir bersama dalam jumpa pers ini, Komandan Kodim 1709/Yawa Letkol Inf Catur Prasetyo Nugroho, S.IP, M.IP, yang berpesan kepada warga jika melihat aktifitas yang mencurigakan dan berkaitan dengan kelompok warga yang berseberangan dengan ideology NKRI, silahkan melaporkan kepada anggota POLRI dan TNI agar ditindak secara humanis. (rep.zri).

