Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Dari Dapil Satu Arosokhi Harefa, SH Dan Aryanto Lase Laksanakan Reses

(pelitaekspres.com) – KEPULAUN NIAS – Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, Sumut Arosokhi Harefa,SH dan Aryanto Lase dari daerah pemilihan I masa sidang I Tahun 2021 dari November 2021 – Februari 2022, laksanakan Reses Didesa Hilihao Kecamatan Gunungsitoli bertempat di Gedung Gereja BNKP Jemaat Hilihao, Rabu (08/12/2021)

Dalam ekposnya yang disampaikan oleh Arosokhi Harefa, SH memberitahu jika dasar pelaksanaan Reses ini adalah 1.) PP No 16 Tahun 2010 pasal 64 ayat 5, bahwa setiap reses anggota DPRD secara perorangan atau kelompok mengunjungi daerah pemilihan untuk menampung aspirasi masyarakat; 2). Surat pimpinan DPRD Kota Gunungsitoli

Selanjutnya, fungsi dari DPR ini yakni Fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan

Fungsi legislasi yaitu membuat Undang-undang bersama Pemerintah; Anggaran adalah menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan fungsi pengawasan yaitu mengawasi pelaksanaan dari pada peraturan daerah dan pelaksanaan dari pada APBN dan Daerah.

Dijelaskan Dia, bahwa di DPRD Kota Gunungsitoli ada 3 Komisi yakni

  1. Komisi 1 membidangi bagian Pemerintahan
  2. Komisi 2 membidangi bagian Pendidikan dan kesehatan
  3. Komisi 3 yaitu membidangi pembangunan dan ekonomi

Dikesempatan itu Arosokhi menyampaikan  bahwa terkait dengan pembangunan jika tidak sesuai dengan pengerjaan nya, bisa dikasih surat kepada ketua DPRD Cq komisi tiga, seperti contoh pengaspalan jalan di Dusun 4 Desa Hilihao, kecamatan Gunungsitoli, karena kurangnya pengawasan maka sudah mulai rusak

” Sebetulnya saya bukan tidak mau melakukan pengawasan pada saat sedang jalannya pekerjaan itu, tapi karena saya sakit sejak Nopember Tahun 2020 dan sekarang sudah mulai pulih, dan kita dari masyarakat sebetulnya bisa menyurati ketua DPRD Up komisi 3, untuk memberitahu kira-kira apa yang menjadi kendala dari pekerjaan itu, apakah dari Kontraktor atau dari mana.” Tegas Arosokhi

Pada reses tersebut beberapa usul yang disampaikan oleh warga masyarakat yang lebih dominan yaitu tentang infrastruktur  (pembangunan jalan)

Menanggapi hal itu Arosokhi Harefa mengatakan bahwa, akan disampaikan kepada pimpinan dan dibahas pada rapat DPRD Tahun 2022 kedepan dan pelaksanaannya yaitu pada TA 2023

Arosokhi bersama Aryanto berharap kepada Dinas PU yang telah hadir untuk mencatat tentang usul dari masyarakat ini, karena usulan atau aspirasi yang telah disampaikan oleh masyarakat Hilihao ini adalah demi kepentingan Umum. Harap Arosokhi mengakhiri.

Hadir pada reses tersebut antara lain : mewakili dari SKPD ruang lingkup Pemerintah Kota Gunungsitoli, mewakili Camat Gunungsitoli, para staf sekretariat DPRD kota Gunungsitoli, Pendeta BNKP Jemaat Hilihao, Kades, tokoh masyarakat, adat dan Agama Hilihao serta warga masyarakat Desa Hilihao. (Toro Harefa)

 

Tinggalkan Balasan