DPRD Barsel Gelar Rapat Tukar Pendapat Terkait Peraturan Pelaksanaan Perpres 33

(pelitaekspres com)-BUNTOK – Dewan perwakilan rakyat  daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), menggelar rapat tukar pendapat Peraturan pelaksanaan Perpres 33 yaitu peraturan bupati No. 5/2021 tentang perjalanan dinas, di ruang rapat DPRD Barsel. Kamis (02/12/2021).

Ketua DPRD Barsel Ir. HM Farid Yusran mengatakan, Setelah 1 tahun melakukan pelaksanaan itu ternyata ada hal-hal yg menimbulkan multitafsir kemudian ada hal yang belum di atur terkait pelaksanaan itu oleh DPRD, khusus nya terkait dengan Reses.

Menurutnya Reses itu harus nya ada peraturan tersendiri di dalam peraturan bupati tersebut, kita telah sepakat untuk di evaluasi dan di atur tersendiri.

Karena belum di atur menimbulkan suatu perdebatan, suatu perbedaan tafsir antara pemeriksa dengan kita, ungkap Farid.

“kalau bukan masukan begini, pemeriksa mentafsirkan hal lain nanti jadi suatu masalah.” ucapnya.

Dan itu belum tentu salah, kita pun pegang aturan juga.” Pungkasnya. (DVY)

Tinggalkan Balasan