(pelitaekspres.com) – TANJUNGBALAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungbalai mengamankan terduga Tindak Pidana Penggelapan yang bernama Firmansyah alias Firman alias Kemen (19) warga Dusun Mawar Baru Desa Perkebunan Ramunia Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan Tersangka dibenarkan oleh Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH SIK saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (13/11/2021).
Lebih lanjut Orang Nomor Satu di Jajaran Polres Tanjungbalai itu mengatakan, Tersangka diamankan sehubungan laporan dari Korban Sri Melati Panjaitan (36) yang merupakan warga Jalan Alpokat lingkungan III (tiga) Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Pada Tanggal 20 Agustus 2021 tentang Tindak Pidana Penggelapan Satu Unit Sepeda Motor yang terjadi pada hari Kamis tanggal 19 Agustus 2021 lalu di Pasar Bengawan Jalan Veteran Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.
“Sedangkan Barang Bukti (BB) yang diamankan dari Tersangka yaitu 1 potong Baju Kaos warna Hijau yang di belinya menggunakan uang hasil penjualan Sepeda Motor dan Handphone milik Korban,” ujar Kapolres.
Selain itu Kapolres juga menjelaskan, tindak Pidana Penggelapan tersebut terjadi pada hari Kamis Tanggal 19 Agustus 2021 lalu, sekira pukul 18.30 WIB, di Pasar Bengawan tepatnya Jalan Veteran Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, terhadap 1 Unit Sepeda Motor milik Sri Melati Panjaitan (Korban) yang di lakukan oleh Tersangka. Padahal Tersangka merupakan Karyawan Korban, Sepeda Motor tersebut yang di gunakannya sehari hari sebagai alat transportasi.
“Sehingga Korban membuat Laporan polisi di SPKT Polres Tanjungbalai, namun Sepeda Motor Korban juga tidak di kembalikan oleh Tersangka. Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah),” terangnya.
Masih Kapolres, berdasarkan laporan Korban, Satreskrim Polres Tanjungbalai melakukan cek TKP dan penyelidikan, diketahui bahwa Tersangka berada di Dusun Mawar Baru Desa Perkebunan Ramunia Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang.
“Dan pada Hari Jumat Tanggal 12 November 2021 sekira Pukul 11.30 WIB, Satreskrim Polres Tanjungbalai bergerak menuju Kabupaten Deli Serdang. Lalu sekira Pukul 17.30 WIB Tersangka berhasil di tangkap,” ungkapnya.
Sambung Kapolres, Ia juga menyebutkan, saat diintrogasi, Tersangka mengakui bahwa dirinya telah menggelapkan 1 Unit Sepeda Motor dan 1 Unit Hp milik korban. Kemudian Sepeda Motor tersebut, diberikannya kepada seorang lelaki berinisial W untuk menjualkan Sepeda Motor tersebut seharga Rp.2.200.000,- (Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) serta 1 Unit Hp yang juga diberikan kepada seorang lelaki berinisial D dan menyuruhnya menjual dengan harga sebesar Rp.1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
“Lalu dari hasil penjualannya, Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kehidupan sehari-hari dan membeli 1 potong baju warna hijau untuk dipakainya,” tuturnya.
Selanjutnya di lakukan pencarian terhadap laki-laki berinisial W serta D, namun hingga saat ini belum berhasil di temukan dan akan tetap di lakukan pencarian, akhirnya Tersangka berikut Barang Bukti di bawa ke Polres Tanjungbalai untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap Tersangka dipersangkakan pada 372 dari KUHPidana,” tegas Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH SIK sekaligus mengakhiri (Doni)