Satreskrim Polres Tanjungbalai Amankan Pencuri dan Penadah Dari Tempat Berbeda, Barang Bukti HP Curian Turut Disita

(pelitaekspres.com) – TANJUNGBALAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungbalai dalam satu Hari berhasil mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian dan juga Penadah dari tempat berbeda, serta menyita Barang Bukti (BB) hasil kejahatan tersebut yakni Hand Phone (HP).

“Pelaku Tindak Pidana yang diamankan bernama Jenni Ritonga (33) warga Jalan Mess Pemda Kelurahan Tanjung Leidong Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara, Reza (36) warga Jalan Mess Pemda Kelurahan Tanjung Leidong Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara / Jalan Pancing Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, dan Nova Sariayu Siregar alias Nisa Perempuan (36) warga Jalan Selangat lingkungan I (satu) Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai,” hal tersebut di sampaikan olek Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH SIK melalui Kasubag Humas Polres Tanjungbalai, IPTU AD Panjaitan SH ke awak Media melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (10/11/2021).

Lebih lanjut Kasubag Humas Polres Tanjungbalai, IPTU AD Panjaitan SH mengatakan, terhadap masing-masing Tersangka yang diamankan, dikenakan dengan Pasal yang berbeda sesuai dengan perannya.

“Kepada Jenni Ritonga dikenakan Pada Pasal 363 ayat 2 dari KUHPidana (ancaman Hukuman 7 Tahun), sedangkan kepada Reza dan Nova Sariayu Siregar dikenakan pada pasal 480 ke 1e dan 2e dari KUHPidana (ancaman hukuman 4 Tahun),” ujarnya.

AD Panjaitan juga menjelaskan, Ketiga orang Tersangka tersebut, diamankan, berdasarkan laporan pengaduan korban Siti Aini (36) warga Jalan Mesjid Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai pada tanggal 5 November 2021 tentang

kehilangan barang berupa Hand Phone miliknya dari dalam rumahnya.

“Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tanjungbalai yakni 1 Unit Hand Phone Oppo A15  dari tangan penadah Novi Sariayu Siregar alias Nisa, 1 Unit Hand Phone Star milik korban diamankan dari tangan Jenni Ritonga, dan 1 Potong Kayu broti yang digunakan Jenni Ritonga merusak dinding rumah korban,” terangnya.

Sambung AD Panjaitan, Ia juga menerangkan, peristiwa Tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan tersebut, terjadi pada Hari Jumat 5 November 2021 lalu, sekira Pukul 04.00 WIB di Jalan Alteri lingkungan I (satu) Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar  Kota Tanjungbalai terhadap barang milik korban yaitu Hand Phone sebanyak tiga Unit, 1 unit HP merk OPPO A15 warna hitam dengan nomor Imei 1867503052484818, 1 unit HP merk samsung warna hitam tanpa kotak, dan 1 unit HP nokia warna hitam tanpa kotak.

Yang dilakukan oleh pelaku dalam Lidik, dengan cara membongkar atau merusak dinding kamar rumah korban yang terbuat dari Gipsun, selanjutnya masuk ke dalam kamar rumah dan mengambil 3 Unit Hand Phone yang terletak di tempat cas yang menempel di dinding.

“Setelah kejadian tersebut, datanglah tetangga korban yang bernama Asmuni melihat dinding kamar telah terbuka dan langsung memberitahu kepadanya, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan membuat laporan ke Polres Tanjungbalai,” ungkap AD Panjaitan.

Masih AD Panjaitan, berdasarkan laporan tersebut, Team Satreskrim Polres Tanjungbalai di pimpin Kanit Idik II Satreskrim Polres Tanjungbalai, IPTU Eko Ady Ranto SH MH dan Kanit Idik I Satreskrim IPDA M. Reza Fahrurozi STrk melakukan cek TKP dan penyelidikan terhadap perkaranya.

Lalu dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa Hp milik Korban OPPO A15 berada ditangan seorang penadah Nova Sariayu Siregar alias Nisa, tidak menunggu lama pada Hari Selasa 9 November 2021 sekira Pukul 07.30 WIB,  mendapat informasi bahwa penadah berada di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.

“Dan sekira Pukul 08.00 WIB, penadah berhasil diamankan.

Saat introgasi, diakui bahwa dirinya membeli HP hasil kejahatan tersebut dari seorang laki-laki bernama Reza, kemudian dilakukan pencarian terhadapnya. Didapat informasi bahwa Reza berada di Jalan Besar Teluk Nibung Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, sekira Pukul 11.30 WIB, berhasil diamankan,” paparnya.

Dipaparkannya kembali, selanjutnya dilakukan introgasi terhadap Reza, dan diakuinya bahwa dirinya disuruh menjualkan HP tersebut oleh seorang laki-laki bernama Jenni Ritonga dari hasil penjualan barang curian itu, bersama-sama menikmati hasilnya.

“Takut kehilangan buruannya, Team Satreskrim Polres Tanjungbalai langsung melakukan pencarian terhadap Jenni Ritonga, dan di dapat informasi bahwa keberadaannya di Jalan Asahan Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai tepatnya pantai amor sekira Pukul 15.30 WIB  berhasil diamankan,” tutur AD Panjaitan.

Untuk lebih meyakinkan Team Satreskrim Polres Tanjungbalai melakukan introgasi terhadap Jenni Ritonga, dan di akui bahwa dirinya melakukan pencurian di rumah korban dengan cara merusak dinding rumahnya lalu mengambil 3 Unit Hp miliknya.

“Guna mempertanggungjawabkan, perbuatannya ketiga pelaku berikut Barang Bukti diamankan ke Polres Tanjungbalai,” pungkas Kasubag Humas Polres Tanjungbalai, IPTU AD Panjaitan SH (Doni).

 

Tinggalkan Balasan