(pelitaekspres.com) – ASAHAN – Seorang supir dan dua orang kernet Bus diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan karena terlibat kasus penganiayaan secara bersama – sama.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasatreskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH MH saat dikonfirmasi wartawan, pada Senin (08/11/2021) siang membenarkan penangkapan tersebut.
“Ada seorang oknum supir dan dua orang kernet yang kita amankan terkait keterlibatan Kasus penganiayaan secara bersama – sama,” ujarnya.
Lebih lanjut Kasatreskrim menyampaikan bahwa korban tersebut berinisial BP (43) yang merupakan warga jalan Gelugur Rimbun Kel. Kota Limbaru Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli serdang.
“Sedangkan ketiga Tersangka itu adalah berinisial JS (22) bekerja sebagai supir yang merupakan warga Jalan Wira Karya Dusun IV (Empat) Desa Sei Kepayang Tengah Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan, inisial BS (30) bekerja sebagai kernet yang merupakan warga Jalan pertanian Desa Patumbak Kecamatan Marendal I Kabupaten Deli Serdang dan RS (27) bekerja sebagai kernet yang merupakan warga Jalan pertahanan Desa Patumbak Kecamatan Medan Amplas Kodya Medan,” jelas Kasat.
Ketiga Tersangka ditangkap pada hari Minggu tanggal 07 Nopember 2021 sekira pukul 20.30 WIB, di Jalan lintas Sumatera Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan,” tambahnya
Kasatreskrim juga menyebutkan, saat diintrogasi, ketiga Tersangka itu mengaku, bahwa melakukan perbuatan penganiayaan secara bersama-sama, karena emosi saat menaikan penumpang digeber oleh korban pakai bus miliknya.
“Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, ketiga Tersangka tersebut, kita kenakan pasal 170KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” tutup Kasat Reskrim AKP Rahmadani SH MH (Doni).

