Terkendala Regulasi, Pembangunan Kota Baru Sofifi Berpotensi Molor

(pelitaekspres.com)- SOFIFI – Pencanangan pembangunan Kota Baru Sofifi oleh Presiden Jokowi pada tahun 2015 lalu sampai sekarang belum didukung dengan aturan.

“Makanya presiden pada kunjungan pertamanya di Maluku Utara dalam rangka pencanangan pembangunan Kota Baru Sofifi. Tapi, karena tidak didukung dengan Perpres, akhirnya kita hanya dapat rencana detail tata ruang daerah (RDTRD),” ujar Sekprov Malut, Samsuddin A. Kadir kepada wartawan, di kantor gubernur Malut, Sofifi, Senin (01/11/2021) kemarin.

Kenapa harus dengan peraturan presiden (Perpres)? menurut Sekprov Samsudin, dengan Perpres tersebut dapat diatur, mulai dari perencanaan sampai dengan penganggaran.

“Kalau Perpres itu harus ada, karena berkaitan dengan “Major Projeck” Kota Baru Sofifi yang ada di dalam RPJMN,” terangnya.

Sekprov juga berharap, perencanaan pembangunan Kota Baru Sofifi yang sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dapat terealisasi secepat mungkin.

“Makanya kita dari awal itu lebih banyak berusaha agar supaya Kota Baru Sofifi yang ada dalam RPJMN itu dapat terealisasi,” katanya.

Selain itu, Sekprov juga mengakui bahwa penganggaran pembangunan Kota Baru Sofifi melalui APBN belum dapat dipastikan pada tahun 2022.

“Belum, anggaran yang dipasang itu kita minta  dengan PP, berarti kan ada keputusannya. Sehingga angkanya menjadi jelas, tapi kalau memang dengan Perpres juga ada potensi kejelasannya,” ungkapnya. (ais).

Tinggalkan Balasan