(pelitaekspres.com) – PESAWARAN – Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Pesawaran Deni Fasha mengapresiasi Respon cepat Pemeritah Kabupaten Pesawaran dengan menerjunkan tim Terpadu untuk menindak lanjuti pengolahan emas yang di duga ilegal dan terindikasi mencemari lingkungan serta berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
Hal itu di katakan Deni Pasha kepada sejumlah media melalui ponsel nya pada Selasa 14 September 2021,menurut nya Pemeritah kabupaten pesawaran sangat tangap dan cepat dalam merespon permasalahan permasalahan yang terjadi khusus nya terkait marak nya pengolahan emas yang ada di desa sinar harapan kecamatan kedondong dan desa Bunut di kecamatan way Ratai yang di duga tidak mengantongi izin dan berpotensi merusak lingkungan sehingga perlu penaganan dan tindakan tegas dari pemerintah daerah demi kelestarian lingkungan yang sehat.
“Kami sangat mengapresiasi pemerintah daerah pesawaran dalam Respon permasalahan marak nya pengolahan emas yang di duga ilegal dan berpotensi mencemari lingkungan,kerena pencemaran lingkungan yang di timbulkan oleh pengolahan emas di dua kecamatan tersebut sudah sangat mengkhawatirkan baik bagi lingkungan maupun mahluk hidup lain nya,”ujar Deni.
Diri nya juga mengatakan bahwa permasalahan pencemaran lingkungan oleh aktifitas pengolahan emas dapat berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar sehingga perlu adanya ketegasan dari Pemeritah melalui tim terpadu untuk segera melakukan penutupan kegiatan pengolahan emas,terutama pengolahan emas yang berada di pemukiman penduduk dan di bantaran sungai di wilayah tersebut.
Karena menurut nya, bahwa dalam ketentuan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
bahwa Setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memasukan merkuri tersebut ke alam antara lain ke dalam air, tanah maupun udara dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar Sedangkan setiap orang atau badan yang melakukan usaha pertambangan umum tanpa memiliki izin usaha pertambangan umum, seperti tambang emas ilegal diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.
“Kami masyarakat sangat berharap kepada pemerintah dan tim terpadu yang terdiri dari dinas lingkungan hidup,Dianas PU,dians Perizinan dan Pol PP kabupaten pesawaran untuk dapat menutup seluruh pengolahan emas yang ada di dua kecamatan tersebut jangan sampai kerusakan lingkungan yang di akibatkan oleh zat berbahaya (mercuri-red) lebih meluas karena pengunaan merkuri yang berlebihan karena banyak nya pengolahan emas di wilayah tersebut,”Pungkasnya seraya mengatakan kami juga berharap pihak penegak hukum segera menindak tegas para pengusaha pengolahan emas yang di duga mencemari lingkungan. (Tim)