(pelitaekspres.com) -PESAWARAN- Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran, berhasil Meringkus
Satu pria yang merupakan bandar narkoba jenis sabu Serta Untuk dua Pria sebagai pelaku Penyalahgunaan narkoba dan yang diduga sebagai bandar narkoba, EB (40) yang merupakan warga Desa Negeri Katon, Kecamatan Negerikaton Kabupaten Pesawaran Lampung.
AKBP Vero Aria Radmantyo Kapolres Pesawaran Meyampaikan, dari Informasi masyarakat bahwa EB tersangka adalah merupakan bandar narkoba jenis sabu, dari informasi tersebut kemudian anggota melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku EB , pada Senin (23/8/2021) sekitar pukul 10:00 WIB, di Desa Negeri Katon, jelaa nya.
Dari hasil Penangkapan Serta penggeledahan Pelaku ,Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran pun mengamankan barang bukti berupa, satu buah kotak rokok gudang garam yang berisi satu buah kotak hitam yang berisi delapan bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat Brutto: 1,81 gram, uang tunai Rp 400 ribu dan satu unit handphone merek Samsung, jelas dia.
Lanjutnya, guna untuk membuktikan bahwa pelaku EB merupakan bandar, anggota pun melakukan pengembangan dan juga penangkapan terhadap kedua pelaku lainnya yang sebelumnya telah membeli narkoba kepada EB dan Kedua pelaku ialah BAR alias Gober (27) warga Desa Tanjung Rejo Kecamatan Negerikaton, dan DI (27) warga Desa Taman Sari Kecamatan Gedongtataan Pesawaran, Jelas nya.
“Hasil dari tangan masing-masing kedua pelaku, Anggota pun mengamankan seperangkat alat hisap (Bong) untuk ke-tiga pelaku Serta barang bukti yang telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” jelas nya.
“ Dari ketiga pelaku tersebut akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, denda paling sedikit Rp 800 juta,” pungkasnya.(defa)