(pelitaekspres.com) -KENDAL – Polsek Weleri melakukan kegiatan pemantauan dan Penindakan PPKM Level 4 mulai tgl 10 Agustus s/d 16 agustus 2021 bertempat di Desa Sambongsari. Sabtu (14/08/2021)
Perihal kegiatan pemantauan dan penindakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Covid-19 dalam rangka pengendalian penyebaran covid-19 kepada warga masyarakat di wilayah Kec. Weleri yang melanggar Prokes Covid 19.
Sesuai dasar hukum Inmendagri No.15 tahun 2021 tanggal 02 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di wilayah Jawa – Bali.
Serta Instruksi Bupati Kendal No.01 tahun 2021 tanggal 03 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Kabupaten Kendal.
Penindakan pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 Kabupate Kendal dipimpin Kapolsek Weleri AKP Ruslan, S.H., M.M, yang dilaksanakan dengan kekuatan Personil TNI 1 personil Polri 3 personil,
Sasaran melaksanakan pemantuan dan penindakan terhadap warga yang melanggar Prokes di Wilayah Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal agar mematuhi PPKM darurat covid-19, sehubungan dengan pemberlakuan PPKM Darurat.
“Adapun jumlah pelanggar sebanyak Sebelas 11 orang pelanggar diantaranya tidak memakai masker 4 orang, berkerumun 8 orang,” jelas Kapolsek Weleri
Akbar (27) Desa Sambobsari salah satu warga yang tidak memakai masker mengatakan “Saya tidak memakai selanjutnya saya akan memakai masker dimanapun disaat saya keluar rumah,” kata Akbar. (Hdk)

