(pelitaekspres.com)- BANGUN REJO – PJ Kepala Kampung (kakam) Bangun Rejo Kecamatan Bangun Rejo Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) M. Bhakti Syuhodo, S.Ip mengatakan, calon perangkat Desa harus diperhatikan khusus terkait kapasitas dan kapabilitas yang mereka miliki.
Oleh sebab itu, calon perangkat Desa tidak dipilih secara aklamasi atau sepihak saja, namun, harus melalui seleksi khusus mengingat fungsi perangkat Desa mempunyai peran penting dalam menterjemahkan rencana menjadi bentuk nyata kegiatan, Sabtu (12/06/2021)
Bhakti Syuhodo, S.Ip menuturkan, dalam menjaga amanah dan menterjemahkan regulasi agar sesuai dengan yang diharapkan, maka seleksi calon perangkat Desa ini turut disaksikan oleh staf kecamatan, kelurahan serta sebagian warga sekitar yang tentunya tetap menerapkan protokol kesehatan.
Dalam seleksi calon perangkat Desa ini diikuti oleh 16 peserta dan pada akhirnya hanya 2 peserta terpilih yang akan ditempatkan menjadi Kepala Urusan (kaur).
Ada tiga tahapan seleksi yang harus dilalui masing -masing peserta calon perangkat Desa yakni tes secara tertulis, tes komputer, dan tes wawancara, ” jelasnya.
” Hal ini senada dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Ini merupakan petunjuk teknis yang sangat relevan dengan kondisi saat ini, dimana Pemerintah Desa memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sangat luas sehingga dibutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang handal dan mumpuni di bidangnya, yang nantinya sanggup menyelesaikan sebuah permasalahan multi dimensi di Desa ini, ” tegasnya. (Mahdi).

Leave a comment