Kejari Purwakarta Akan Dalami Pengadaan Billboard

(pelitaekspres.com)-PURWAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta akan dalami pengadaan Billboard di Kabupaten Purwakarta. Diduga pengadaan tersebut tengah di pihak ketigakan.

“Kita akan dalami terkait dugaan Billboard yang di pihak ketigakan, karena tidak sesuai dengan juklak juknis, bahwa pengadaan tersebut tidak boleh di pihak ketigakan, sekalipun oleh Karang Taruna,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Purwakarta Andin Adyaksantoro melalui Kasubsi Produksi Sarana Intelegent dan penerangan hukum (Prodsarin dan penhum) M. Syarif Hidayat di ruang kerjanya. Jumat (23/7/2021)

Dijelaskannya, bahwa pengadaan Billboard yang dilaksanakan oleh Desa-desa di kabupaten Purwakarta yang bersumber dari Bantuan Provinsi (Banprov) Tahun 2021 tidak boleh di pihak ketigakan.

“Ramainya pemberitaan tentang pengadaan Billboard yang dipihak ketigakan. Seharusnya hal tersebut dilakukan secara swakelola oleh masyarakat Desa setempat dan tidak di pihak ketigakan,” katanya.

“Selain adanya dugaan pengerjaan dan pengadaan Billboard yang di pihak ketigakan juga dilakukan tidak sesuai dengan juklak juknis,” ucapnya. (DR)

Tinggalkan Balasan