(pelitaekspres.com)-PENENGAHAN- Unit Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polsek Penengahan, Lampung Selatan, berhasil meringkus salah seorang pelaku Pencurian dan Pemberatan (Curat) SF (27) warga Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan yang masuk target Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh jajaran Polsek setempat, di kediamanya pada Jumat (9/06/2021), sekitar pukul 04.00 WIB dini hari.
Berdasarkan hasil pemgembangan penyelidikan, SF (tersangka pelaku Curat), di amankan oleh petugas, atas dugaan Curat yang terjadi di salah satu rumah warga Desa Kekiling, Kecamatan Penegahan bernama Sopian (43) pada Senin (25/05/2020) lalu. Skema, penangkapan terhadap tersangka tersebut, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Penengahan, Ipda. Suyitno.
Menurut informasi yang diterima, diwaktu sebelumnya, Tim unit Satreskrim Polsek Penegahan, telah terlebih dahulu berhasil mengamankan MS (36) rekan pelaku Curat, yang saat ini telah menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kalianda Lampung Selatan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat dikonfirmasi oleh wartaselatan.com prihal peristiwa itu, Kapolsek Penengahan Iptu Setyo Budi Woho mewakili Kapolres Lamsel AKBP. Edwin, SH, SIK, MSi, Jumat (9/7/2021) membenarkan hal tersebut.
Dia menerangkan, SF bersama rekanya MS dalam melancarkan aksinya masuk ke dalam rumah korban, dengan cara memanjat tembok bagian belakang rumah korban.
Kemudian, setelah berhasil masuk kedalam rumah si korban. Lantas, pelaku Curat yang berjumlah dua orang itu, langsung menggasak barang-barang berharga milik korban berupa Laptop Merk HP warna Gold serta 2 ekor burung murai. Atas peristiwa itu, korban ditaksir mengalami kerugian mencapai tujuh juta rupiah. Usai melakukan aksinya, para pelaku langsung bergegas melarikan diri.
“Korban kemudian, melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Penengahan. selanjutnya petugas langsung menindaklanjuti,” Tuturnya.
Saat ini pelaku telah diamankan oleh petugas di Mapolsek Penenagahan. Atas perbuatan melawan hukum tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undamg Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
“Kini pelaku bersama barang buktinya berupa Laptop Merk HP, sudah diamankan di Mapolsek Penenengahan, guna penyidikan lebih lanjut. ” Tutupnya. (Yan)

