(pelitaekspres.com) -SOFIFI – Wakil gubernur Maluku Utara, M. AL Yasin Ali, menyampaian tanggapan dan jawaban terhadap Pemandangan Umum Fraksi (PUF) atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2020, bertempat di ruang paripurna DPRD Maluku Utara, Sofifi, Jum’at (2/7/2021).
“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa pada hari Senin, 28 Juni 2021 telah disampaikan pemandangan umum fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 yang telah disampaikan sebelumnya,” ucap wagub dalam pidatonya,
Menurutnya, dari 8 Fraksi yang ada di DPRD Maluku Utara, hanya 6 fraksi yang menyampaikan pemandangan umumnya yaitu, Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PAN, dan Fraksi Gerakan Persatuan dan Kekaryaan (Fraksi GPK).
“Untuk Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Gabungan Kebangkitan Nurani Bintang Keadilan (FGKNBK) kami ucapkan terima kasih dan apresiasi walau tidak menyampaikan pandangannya,” katanya.
Lanjut katanya, dari enam fraksi tersebut yang menyampaikan pandangan umum diantaranya, Fraksi PDIP, menanggapi pandangan umum dari Fraksi PDIP atas tindaklanjut pada Buku II LHP BPK RI. Olehnya itu, tim tindak lanjut Inspektorat telah melakukan monitoring dan evaluasi tindak lanjut atas temuan BPK RI, dari 22 temuan dan 208 Rekomendasi, sampai dengan saat ini sudah mencapai progres 25%.
“Kami akan terus melakukan penyelesaian atas Rekomendasi Temuan pemeriksaan tersebut sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan,” janji wagub.
Untuk Kebijakan Refocusing dan Realokasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah melakukan pergeseran APBD sebanyak 4 (empat) kali dan 1 (satu) kali Perubahan APBD sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan serta kebijakan atas penyesuian APBD Tahun Anggaran 2020 pada penyesuaian target pendapatan daerah dan belanja daerah.
“Untuk belanja daerah di prioritaskan pada Belanja Perjalanan Dinas dan Belanja Modal yang direalokasikan untuk Belanja Tidak Terduga, terhadap refocusing belanja pada OPD menjadi belanja yang terkait dengan penanganan pandemi Covid-19,” ungkapnya.
Menanggapi pandangan umum Fraksi Partai Golkar, wagub menyatakan, bahwa atas denda keterlambatan pekerjaan sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK terdapat 6 paket pekerjaan yang dikenakan denda keterlambatan, tetapi belum dicatat sebagai pendapatan dalam LRA Tahun 2020 disebabkan penyetoran tersebut dilakukan pada Tahun 2021.
Selain itu, untuk kebijakan rasionalisasi belanja daerah telah dilakukan dengan pertimbangan dari aspek regulasi yang berlaku. Tidak hanya itu, status Perusda Kie Raha Mandiri pihaknya akan melakukan analisis kelayakan operasional sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Masih menanggapi pandangan umum Fraksi Golkar, wagub menegaskan terkait rekomendasi atas tuntutan ganti kerugian daerah, pihaknya akan melaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk hutang piutang yang timbul pada BLUD RSUD Chasan Boesorie, karena belum adanya penyelesaian kewajiban kepada BLUD RSUD Chasan Boesorie.
“Piutang BPJS, Piutang Pasien, Piutang PPH (pajak) dan Piutang Kimia Farma lebih jelas telah terdapat pada Lampiran Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2020,” terangnya.
“Terkait dengan aset dalam kondisi rusak berat, seperti barang rusak yang tidak dikuasi dan barang yang tidak diketahui keberadaannya oleh Pemprov Maluku Utara, akan dilakukan penghapusan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” sambungnya.
Disisi lain, terkait rekomendasi atas pelunasan kewajiban jangka pendek, manajemen kas, dan komitmen untuk zero utang akan dilakukan sebagai bahan evaluasi dalam proses perencanaan penganggaran yang lebih baik.
Lain halnya, wagub juga menanggapi pandangan umum dari Fraksi Partai Gerindra. Dengan persoalan utang pemerintah daerah kepada pihak ketiga akan menjadi konsen dalam memperbaiki likuiditas keuangan pemerintah provinsi Maluku Utara.
“Terkait utang bawaan tahun-tahun sebelumnya, ada beberapa yang perlu kami jelaskan didalam penyajian pada pos neraca, adalah nilai residu dan utang yang tidak tertagih namun masih tersaji dalam laporan keuangan,” bebernya.
Olehnya itu, menurut laporan penggunaan dana Covid-19 yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Maluku Utara. Wagub juga menegaskan, bahwa Anggaran dan Realisasi belanja tidak terduga terdapat
selisih sebesar Rp 40 Milyar dan telah dikembalikan ke kas daerah pada saat itu untuk memenuhi kegiatan-kegiatan pada OPD.
Disisi lain, Fraksi Partai Nasdem telah menyoroti proses penysunan anggaran yang tidak tepat oleh Perusda Kie Raha Mandiri, dana bagi hasil dan penyebab terjadinya utang pada tahun 2020, sehingga wagub kembali menegaskan, bahwa penyebab utama dari timbulnya kewajiban disetiap tahun anggaran disebabkan oleh proses penyusunan Anggaran yang tidak tepat.
“Kami akan melakukan evaluasi terhadap kelayakan operasional PD Kie Raha Mandiri sesuai dengan peraturan yang berlaku, terkait laporan pertanggungjawaban dana Covid-19 Inpektorat dan BPK telah melakukan pemeriksaan awal secara keseluruhan terkait penggunaan tersebut, kami akan melakukan evaluasi secara terus menerus atas penyusunan dan pelaksanaan APBD di Tahun yang akan datang,” pungkasnya.
Dengan demikian, dapat ditegaskan untuk belanja dana bagi hasil pajak merupakan hak dari pemerintah kabupaten/kota yang harus dibayarkan. Untuk itu, sampai dengan saat ini total utang DBH yang sudah terealisasi sebesar Rp29.005.723.136,00 dari nilai utang DBH sebesar Rp34.261.106.846,00 akan menjadi konsen pemerintah provinsi Maluku Utara untuk diselesaikan pada tahun 2021.
“Penyebab utama terjadi utang belanja pada Tahun 2020 adalah, perubahan kebijkaan transfer ke daerah dan dana desa terkait status Pandemi Covid-19. Sehingga, jadwal refocusing ditetapkan setelah kegiatan-kegiatan pada APBD yang sudah ditenderkan dan sudah ada perikatan kontrak yang telah dilaksanakan,” jelas mantan Bupati Halteng dua periode ini.
Tidak ketinggalan, pada kesempatan tersebut, atas nama pemerintah provinsi Maluku Utara, telah mengapresiasi pandangan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
“Kami ucapkan terimakasih atas apresiasi dan rekomendasi yang disampaikan oleh Fraksi Partai Amanat Nasional,” kata wagub, sambil lanjut membacakan tanggapan terhadap pandangan umum fraksi GPK.
Selanjutntnya, terkait penurunan realisasi pendapatan retribusi daerah disebabkan oleh situasi Pandemi Covid-19, dimana sektor-sektor usaha mengalami penurunan aktivitas, pendapatan dari sektor Perizinan atas Pemberiaan Perpanjangan Izin dan Memperkejakan Tenaga Asing (IMTA) menurun dikarenakan pemberlakuan darurat Pademi Covid-19 secara Nasional. Dari penurunan pendapatan retribusi tersebut, dapat berpengaruh juga terhadap realisasi belanja pada kegiatan-kegiatan OPD.
“Untuk itu, saran dan rekomendasi dari fraksi GPK akan kami memaksimalkan potensi-potensi penerimaan pendapatan asli daerah,” katanya.
Mantan bupati Halteng itu kembali membeberkan, terkait Realisasi Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar Rp795.129.988,00 berasal dari Penerimaan Deviden dari Bank Maluku Malut sesuai Keputusan RUUPS No:03/RUUPS/PT.BPDM-MU/2020, pada tanggal 22 Juni 2020 serta Realisasi atas Pendapatan Bunga Deposito Pemerintah sebesar Rp781.410.958,85. Untuk bantuan keuangan ke Pemkab Pulau Morotai direalisasikan berdasarkan surat pernyataan bupati pulau morotai tentang tanggap darurat bencana dengan Nomor : 361/05/PM/2020.
“SILPA Tahun sebelumnya digunakan untuk menutupi defisit anggaran dan mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan atas beban belanja langsung tahun anggaran 2020, serta Realisasi pengeluaran pembiayaan terdiri dari Pinjaman BLUD sebesar Rp13.590.107.500,00 dan realisasi atas pinjaman yang berasal dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp45.799.949.700,00.
“Pengeluaran Pembiayaan terealisasi sebesar Rp23.466.688.500,00 untuk pembayaran utang pada Bank Mandiri Tahun 2019, pinjaman tersebut digunakan untuk membiayai Operasional BLUD sampai dengan pembayaran Klaim BPJS,” bebernya.
“Kenaikan aset pada Neraca per 31 Desember 2020 dapat dijelaskan, bahwa Penurunan Aset Lancar, Penurunan Investasi Jangka Panjang, Penambahan Aset Tetap Tahun 2020 dan Penambahan Aset Lainnya,”tutup wagub. (ais).