Sepakat… Zakat 25 Ribu atau 2.5 KG Beras Per Orang.

(pelitaekspres.com) -PAGARALAM.- Setelah melalui perundingan yang melibatkan unsur-unsur berkompeten dan faham akan zakat fitrah. Disetujui zakat fitrah 1442 H per jiwa ditetapkan sebesar 2.5 kg beras atau bisa diganti dengan uang sebesar Rp.2.500.-

Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh kantor Kemenag Pagaralam ditanda tangani Kakankememag Pagaralam, Ahmad Syukri. Kesepakatan ini dirembukan di kantor Kemenag pada tanggal 22 April lalu. Dengan telah adanya surat edaran ini tentu masyarakat yang hendak membayar zakat tidak ada tanda tanya dan keraguan lagi..

Saleh salah seorang warga Pagaralam ketika dikonfirmasi media ini, Kamis (29/04) mengaku senang telah disepakatinya besaran zakat fitrah tahun 2021 ini.

“kita sudah ada panduan dan pedoman mengenai besaran zakat, ya teknisnya tinggal kalikan berapa anggota masing-masing keluarga, lalu bayar.”sebutnya. (Rep)

Tinggalkan Balasan