12 Pelanggar Protokol Kesehatan Kena Sanksi Administrasi

(pelitaekspres.com)-SURABAYA- Sebanyak 12 pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi  berupa administrasi. Pelanggar itu ditindak oleh petugas gabungan yang  menggelar razia di Jalan Demak, Surabaya.

Tak tanggung-tanggung, Danramil pun diterjukan ke lokasi berlangsungnya razia protokol kesehatan tersebut.

“Kurang lebih ada 56 aparat gabungan pada razia ini,” kata Mayor Inf  Sumarji. Senin, 19 April 2021 siang.

Sebelum digelarnya razia itu, ia terlebih dahulu membekali beberapa  personelnya dalam apel pagi yang berlangsung di Makoramil Krembangan.

“Ini sebagai upaya kedisiplinan dalam melakukan razia. Ada protap yang kita sampaikan,” jelasnya.

Selain sanksi berupa tilang KTP, para pelanggar itu juga dikenakan denda administrasi sebesar Rp 150 ribu.(*)

Tinggalkan Balasan