Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Gabungan Bersama TNI dan Pemkot Dalam Rangka Pendisiplinan Prokes

(pelitaekspres.com)- TANJUNGBALAI – Polres Tanjungbalai gelar Patroli Gabungan yang melibatkan Pemko Tanjungbalai dan unsur TNI AD  dalam rangka Ops Yustisi memberikan himbauan Pendisiplinan adaptasi kebiasaan baru di tengah masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dan Razia Penginapan/Hotel serta Jam Operasi Tempat Hiburan Malam (THM).

“Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Surat perintah Kapolres Tanjungbalai Nomor : Sprin/474/IV/OPS.2/2021 tanggal 14 April 2021,” kata Pawas Iptu. S. Tambunan SH (Kapolsek Tanjungbalai Utara) ke awak media, Jumat (16/04/2021).

Kegiatan juga dihadiri oleh Padal I Iptu. R. Nasution (Kasubbagproggar Bagren), Padal II Ipda. P. Saragi SH (Kasubbagkum Bagsumda), Personil Polres Tanjungbalai : 15 orang, Personil TNI AD : 2 orang, Personil SATPOL PP : 6 orang, Personil Damkar : 2 orang dan Personil BPBD : 2 orang.

Dalam kesempatan itu Kapolsek Tanjungbalai Utara, Iptu. S Tambunan SH mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan dari TNI dan Sat Pol PP Tanjungbalai, serta Personil Polres Tanjungbalai yang hadir dalam pelaksanaan tugas malam ini.

“Sebagaimana biasanya kita sudah rutin melaksanakan giat Ops Yustisi, dan tidak bosan kita menghimbau masyarakat kota Tanjungbalai untuk mentaati protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” ujarnya.

Lebih lanjut Kapolsek Tanjungbalai Utara mengatakan setelah pelaksanaan kegiatan Ops Yustisi kita akan melaksanakan Rajia Penginapan/Hotel dalam rangka penindakan Penyakit Masyarakat (Pekat) di Bulan Ramadhan.

“Adapun sasaran lokasi sebagai berikut Bundaran PLN Kota Tanjungbalai (sasaran pengguna jalan), Hotel Tresya Kota Tanjungbalai, Hotel Suranta Permai dan Penginapan Rindu,” jelasnya.

Kapolsek Tanjungbalai Utara juga menerangkan dari hasil pelaksanaan Razia, ditemukan didalam kamar Penginapan Rindu 1 (satu) pasang yang bukan suami istri dengan identitas Maya Sofia Perempuan (17) warga Gang. Masjid Dusun XI, Desa Sungai Lama Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Dan Raja Kenedi Laki-laki (24) warga Jalan Pordomuan Dusun X, Desa Sungai Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

“Selanjutnya pasangan yang terjaring Razia dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses lebih lanjut,” tegas Kapolsek Tanjungbalai Utara, Iptu. S. Tambunan SH sekaligus mengakhiri. (Doni)

Tinggalkan Balasan