(pelitaekspres.com) – PALEMBANG – Bertempat di ruang rapat Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palembang, diadakan Bimbingan Teknis Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Kota Palembang Tahun 2021, Kamis (18/3).
Acara dibuka secara resmi oleh plt. Kepala Badan Kesbangpol Kota Palembang Herly Kurniawan, S. Sos, M. Ap dalam hal ini mewakili Walikota Palembang H. Harnojoyo.
Kaban Kesbangpol dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan hari ini untuk menyampaikan kepada Partai Politik yang mendapat bantuan keuangan dari pemerintah untuk segera membuat proposal pengajuan tahun 2021 dengan catatan Laporan Pertanggung Jawaban tahun 2020 sudah tidak ada masalah lagi.
Dalam laporan keuangan partai politik memiliki tiga kaidah penting, 1. Setiap pengeluaran Keuangan Negara yang bersumber dari APBD/APBN harus dapat dipertanggung jawabkan. 2. Pertanggung jawaban Keuangan dan Administrasi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Kegiatannya harus nyata sehingga dapat dipertanggung jawabkan, ungkap Kaban Kesbangpol.
Hadir dalam kegiatan tersebut plt. Kabid Politik Dalam Negeri Zulkarnain, SH. Ketua Panitia penyelenggara Zainal Abidin, S. IP dalam laporannya peserta yang hadir berjumlah 34 orang, perwakilan dari Partai Politik se-kota Palembang.
Narasumber dalam kegiatan ini M.Yuli Ampera, SE (BPKAD kota Palembang), Sarifuddin, SH (Inspektorat kota Palembang), Ahmad Suprayitno, SH (Bagian Hukum Sekretariat Daerah kota Palembang), moderator Andy Anugerah Sanjaya, ST. (nsy)