(pelitaekspress.com) -TANJUNGBALAI – Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai telah mengamankan 3 (tiga) orang Tersangka kasus Narkotika jenis Shabu. Dua orang tersangka berjenis kelamin wanita dan seorang laki-laki, mereka ditangkap di tempat yang berbeda.
“Kedua Tersangka wanita diringkus tepatnya berada di Jalan Utama lingkungan IV Kelurahan Pulau Simardan, Kecamtan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai. Sedangkan yang laki-laki ditangkap di Jalan Manggis Lingkungan I KelurahanTanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan. Kota Tanjung Balai,” kata Team Opsnal Unit II Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, Ipda. Awaludin ke awak media, Sabtu (13/03/2021).
Ipda. Awaludin juga mengatakan, Tersangka wanita yang pertama bernama Ayudiani alias Ayu (27) warga Jalan Jendral Sudirman Lingkungan I Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk bandar Kota Tanjungbalai.Kedua Nurlela alias Lela (29) Jalan Utama Lingkungan XII Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur. Kota Tanjungbalai.
“Dan tersangka laki-laki Febri Nicolas Simanjuntak alias Niko (43) Jalan Manggis Lingkungan I Kelurahan Tanjung Balai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai,” ujarnya.
Lebih lanjut Ipda. Awaludin menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di jln. Utama lingkungan IV Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai ada 2 (dua) orang perempuan dengan ciri-ciri yang sudah di informasikan didalam rumah akan melakukan transaksi Narkotika jenis shabu.
“Atas informasi tersebut Team Opsnal unit II Sat Res Narkoba bergerak ke TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua wanita tersebut di rumahnya, ditemukan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis shabu sebanyak 1 bungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 2.17 gram di atas lantai di hadapan Tersangka,” terangnya.
Kemudian setelah di introgasi, Tersangka menerangkan bahwa Narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Febri Nicolas Simanjuntak beralamat di Jalan Manggis lingkungan I Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai. Dan Team melakukan pengembangan ke alamat tersebut, berhasil diamankan Febri Nico Simanjuntak serta ditemukan Barang Bukti (BB) 2 bungkus Narkotika jenis sabu didalam kamar dengan berat kotor 2.50 Gram,” dikatakan lagi oleh Ipda. Awaludin.
Ipda. Awaludin menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka dan Barang Bukti di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian dilakukan penimbangan terhadap BB, hasilnya berat kotor seluruhnya 4.67 Gram serta dilakukan Tes awal terhadap BB, positif mengandung Menthafitamine.
“Ketiga tersangka akan di persangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1), Pasal 132 (1) UU NO. 35 Tahun 2009. Dengan ancaman Hukuman minimal 5 THN paling lama 20 Tahun,” cetus Ipda. Awaludin. (Doni)