Team Tekab 308 Polres Lamteng Bekuk Pelaku Penggelapan Excavator

(pelitaekspress.com) – LAMTENG – Kanit Reserse umum Ipda. Doni. S.TrK bersama Team Tekab 308 Polres Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), membekuk pelaku penggelapan alat berat berinisial EW (41) warga Lingkungan II Rt 001 Rw 001, Kampung Komering Agung Kecamatan Gunung Sugih, Rabu 23 Februari 2021.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lamteng Akp Edi Qorinas, SH, MH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H mengungkapkan, pelaku ditangkap setelah lebih dari satu tahun menjadi buron berdasarkan laporan korban Ernest Hendrik Widjaja, warga Jln D3 No 43 Rt 013 Rw 004 Kelurahan Kebon Baru Kecamatan Tebet Jakarta Selatan, Tgl (05/09/2019) lalu.

Edi menjelaskan, bahwa (19/08/2018) lalu dibuat kesepakatan kerjasama, yaitu penyewaan Excavator Serial Number C62691 tahun 2008 warna kuning merk komatsu bahan bakar Solar Antara Balhas Rajoki (saksi) dengan Pelaku EW, tentang penambangan dan penjualan pasir di desa Komering Agung Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah.

Selanjutnya, pada tanggal tersebut Balhas Rajoki menyerahkan satu unit Excavator itu kepada pelaku EW dan kerja sama berjalan sampai dengan bulan Desember 2018 . Kemudian sekitar Bulan Februari 2019, pelaku EW meminta alat-alat Spare part Excavator tersebut kepada Balhas Rajoki.

Kemudian, kata dia, Balhas Rojaki mengirim sparepart untuk Excavatornya. Lalu sekitar bulan Juni 2019, pelaku EW susah dihubungi dan pada saat dicari dan didatangi dirumahnya pelaku EW tidak ada berikut Excavatornya juga tidak ada. Sehingga korban melapor ke Polres Lampung Tengah,” jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan didapat informasi, bahwa pelaku sedang berada dirumahnya, Anggota Team Tekab 308 yang di pimpin oleh Kanit Resum IPDA M. Putra Ramdhoni, S.Tr.K berhasil menangkap pelaku EW dirumahnya, Rabu (23/2/2021).

Barang Bukti yang kita amankan berupa 1 (satu) rangkap berkas penyewaan Excavator Serial Number C62691 tahun 2008 warna kuning merk komatsu bahan bakar Solar, 1 ( satu ) rangkap surat jual beli Excavator Serial Number C62691 tahun 2008 warna kuning merk komatsu bahan bakar Solar,” kata Edi.

Guna penyelidikan lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, oelaku EW Kami jerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat Tahun penjara,” tegasnya. (Pur/Rls)

Tinggalkan Balasan