Kasihumas Polsek Dusel Imbau Masyarakat Terkait Larangan Ilegal Mining dan Penggunaan Merkuri

(pelitaekspress.com) – BUNTOK – Personel Polsek Dusun Selatan (Dusel), jajaran Polres Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Polda Provinsi Kalimantan Tengah, gencar melaksanakan sosialisasi larangan mencegah terjadinya penyalaahgunaan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat yang dilaksanakan di seputaran Kelurahan Buntok Kota, Buntok.

Personel menyasar ke sejumlah masyarakat yang ditemui agar stop melakukan pengerusakan alam dan menggunakan bahan kimia berbahaya.

Kapolsek Dusel Iptu Suranto, S.H. Kasihumas Iptu Imam Santoso mengatakan sosialisasi ini merupakan salah satu dari fokus Polda Kalteng dalam memberantas ilegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida.

“Tentu kepada masyarakat kami jelaskan terkait sanksi pidananya seperti UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” jelasnya Senin (15/02/2021).

Serta UU RI No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida, UU RI No. 9 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia.

“Bagi masyarakat yang melanggar, akan diancama

Bagi masyarakat yang melanggar, akan diancama Pidana 5 Tahun Penjara dan denda 100 Milyar,”pungkasnya (Rin).

Tinggalkan Balasan