Polsek Kota Kisaran Gelar Opersi Yustisi Himbau Masyarakat Patuhi Prokes 

(pelitaekspress.com) – ASAHAN – Polsek Kota Kisaran gelar operasi yustisi bersifat mobile dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Asahan khususnya wilayah hukum Polsek Kota Kisaran. Kata Kapolsek Kota Kisaran, Iptu. I. R Sitompul SH kepada awak media usai kegiatan, Minggu (15/02/2021).

Lanjut Kapolsek, ia juga mengatakan, yang menjadi target penertiban operasi yustisi adalah tempat pelaku usaha dan para pengunjung yang tidak memakai masker. Serta tempat berkumpulnya masyarakat yang terlalu ramai.

“Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat dan para pelaku usaha tetap menerapkan Protokol Kesehatan (prokes) untuk memutus mata rantai pandemi COVID-19 di area usahanya,” ujarnya.

Kapolsek menambahkan, selain itu kita juga akan memberi efek jera bagi masyarakat yang tidak memakai masker dengan memberi hukuman berupa “push up”.

Diharapkan masyarakat dan pelaku usaha yang sudah diberi teguran dapat berkerjasama dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di wilayah hukum Polsek Kota Kisaran. Dengan menerapkan Protokol Kesehatan (prokes) 5 M yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan Pakai Sabun, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas,” tegas Kapolsek Kota Kisaran, Iptu. I. R Sitompul SH. (Doni)

Tinggalkan Balasan