(pelitaekspress.com) – BUNTOK – Personel Polsek Gunung Bintang Awai (GB Awai), jajaran Polres Kabupaten Barito Selatan (Barsel) , Polda Provinsi Kalimantan Tengah, Dalam mencegah terjadinya penyalaahgunaan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat, gencar melaksanakan sosialisasi larangan Ilegal Mining dan Penggunaan Bahan Kimia Berbahaya, dilaksanakan di seputaran Desa Tabak Kanilan, Buntok.
Personel menyasar ke sejumlah masyarakat yang ditemui agar stop melakukan pengerusakan alam dan menggunakan bahan kimia secara gelap. Kapolsek GB Awai Iptu Rahmat Saleh S., S.H., M.H. melalui Aipda Kristianto mengatakan sosialisasi ini merupakan salah satu dari fokus Polda Kalteng dalam memberantas ilegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida.
“Tentu kepada masyarakat kami jelaskan terkait sanksi pidananya seperti UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, UU RI No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida,”jelasnya Kamis (11/02/2021) dan UU RI No. 9 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia.
“Bagi masyarakat yang melanggar, akan diancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan denda 100 Milyar,” (Rin).

