Polsek Kota Kisaran Ringkus Diduga Bandar Narkotika Jenis Sabu

(pelitaekspress.com) – ASAHAN – Jajaran Polsek Kota Kisaran yang dipimpin langsung IPTU I.R. Sitompul SH telah berhasil mengamankan seorang yang diduga bandar sabu bernama Dedi Muhammad Ichsan (36) yang biasa dipanggil dengan sebutan Ayah Anggi, warga Lingkungan 1 Kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Kota Kisaran, IPTU I.R Sitompul SH mengatakan, penangkapan terhadap Ayah Anggi bermula dari laporan warga pada hari Jumat  tanggal 22 Januari 2021 pukul 20.00 Wib, bahwa ada seorang yang diduga bandar sabu sedang beraksi.

“Menindaklanjuti hal tersebut jajaran Polsek Kota Kisaran langsung menyelidiki dan dapat dipastikan itu benar. Takut kehilangan buruannya pada pukul 21.30 Wib Timsus Polsek Kota Kisaran berhasil menangkap yang diduga tersangka yaitu Ayah Anggi,” kata Kapolsek Kota Kisaran kepada awak media, Jumat (23/01/2021).

Lanjut Kapolsek, ia juga menjelaskan, kami melakukan penangkapan terhadap TSK di rumah kontrakan tepatnya Lingkungan IV Kelurahan Tegal Sari Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan.

“Dan berhasil menemukan barang bukti, 1 klip plastik transparan ukuran besar berisi butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, 9 klip plastik ukuran sedang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, 1 klip plastik ukuran kecil berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 1 buah skop kecil, 1 unit HP Nokia warna hitam, 50 klip plastik transparan kosong ukuran sedang, 50 klip plastik transparan kosong ukuran sedang, 1 buah dompet kecil motif batik, uang senilai Rp 100.000 dan 1 buah timbangan elektrik warna hitam merk digi pounds, jadi total Narkotika diduga jenis sabu tersebut berjumlah 15,85 gram ” terang Kapolsek Kota Kisaran.

Ditambahkannya, saat diinterogasi oleh Tim Polsek Kota Kisaran, TSK mengakui bahwa barang bukti tersebut diatas adalah miliknya dan pelaku berjualan narkotika sudah berlangsung 3 bulan, mempunyai anggota sebanyak 4 orang sebagai pengedar kepada konsumen. Selain itu bahwa pelaku juga pernah dipidana selama 5 tahun dalam perkara pengedar Narkotika jenis sabu.

“Dan kini TSK “Ayah Anggi” telah diamankan di Polsek Kota Kisaran, guna pengembangan lebih lanjut  untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan RI,” cetus Kapolsek Kota Kisaran, IPTU I.R Sitompul SH. (Doni)

Tinggalkan Balasan