Personel Polsek Dushil Ajak Warga Mengkatip Berantas Ilegal Mining dan Penggunaan Bahan Kimia

(pelitaekspress.com) – BUNTOK – Mencegah terjadinya penyalaahgunaan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat, Personel Polsek Dusun Hilir (Dushil), jajaran Polres Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Polda Provinsi Kalimantan Tengah Terus melaksanakan sosialisasi larangan yang dilaksanakan di seputaran Kelurahan Mengkatip, Buntok. Sabtu (23/01/2021).

Personel Polsek menyasar ke sejumlah masyarakat yang ditemui agar stop melakukan pengerusakan alam dan mengederkan bahan kimia secara gelap.

Kapolsek Dushil Ipda Bukhari Natatmaja, S.E. melalui Aipda Haswan mengatakan sosialisasi ini merupakan salah satu dari fokus Polda Kalteng dalam memberantas ilegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida.

“Bagi masyarakat yang melanggar, akan diancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan denda 100 Milyar,” tegasnya

Tentu kepada masyarakat kami jelaskan terkait sanksi pidananya seperti UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, UU RI No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida, UU RI No. 9 Tahun 2008.

“Tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia,” pungkasnya (Rin)

 

Tinggalkan Balasan