Polres Barsel Amankan Pelaku Ilegal Logging Di Desa Patas

(pelitaekspress.com) – BUNTOK – Polres Barito Selatan (Barsel), jajaran Polda Kalteng telah mengamankan 9 M3 kayu olahan jenis meranti, di Desa Patas Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) Kabupaten Barito Selatan, pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021, pukul 05.00 sore.

Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Yonals Nata Putera mengatakan, penangkapan kayu olahan jenis meranti tersebut berasal dari Kabupaten Barito Utaran (Barut), rencananya mau dibawa ke Kalimantan Selatan (Kalsel), ucap Yonals, Rabu (20/01/2021) di runga kerjanya.

Pemilik kayu illegal logging jenis meranti tersebut, Jamil (34) asli Barito Utara (Barut), armada yang digunakan satu buah Truk dengan nomor Polisi DA.8503.ZK.

“Adapun bentuk kayu olahan jenis meranti dengan ukuran 8 cm x 8 cm, panjang 4 cm dan ukuran 8 cm x 16 cm, panjang 4 cm”.

Sementara barang bukti (Barbuk) sudah kita amankan di Polsek Dusun Selatan, serta armada yang gunakan dan rencana akan kita lelang secepatnya agar tidak terlalu menumpuk.

Namun tentunya kami tetap menunggu permintaan lelang dari pihak Kejaksaan Negeri (KN) Buntok, berdasarkan rekomendasi Pengadilan Negeri (PN) Buntok, kata Yonals.

Lanjut Yonals, mengenai siapa yang menjadi pembeli barbuk itu terserah yang penting uangnya nanti jadi barang bukti untuk disita Negara.

Kemudian, kenapa barbuk tersebut secepatnya dilelang karena pihak dari ke jaksaan sudah tidak ada lagi tempat penyimpanan barbuk, selama ini pihak dari ke jaksaan pun menitip barbuk ke Polres Barsel.

“Dengan adanya itu, kalau barbuk terlalu lama menumpuk maka semakin jelek, sehinga nilai atau harga lelangnya semakain merusut,” pungkas Yonals. (SI).

Tinggalkan Balasan