(pelitaekspress.com)-BANDAR LAMPUNG- Pandemi Covid-19 belum juga usai, hal ini membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mewajibkan bagi yang akan melakukan perjalanan keluar atau masuk Provinsi Lampung harus membawa surat keterangan rapid test antigen, Selasa (29/12/2020).
Surat keterangan rapid test antigen menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi guna melakukan perjalanan keluar atau masuk Provinsi Lampung.
Kepala Dinas Kesehatan Bandar Lampung, Edwin Rusli, menyebutkan untuk permintaaan surat keterangan rapid test antigen bisa dilakukan di sejumlah rumah sakit yang ada di Bandar Lampung.
Edwin menyebutkan rumah sakit yang telah melayani rapid tast antigen yakni RS Graha Husada, RS Advent, serta RS Bumi Waras, RS Boedi Medika, RS Hermina.
”Rapid antigen di rumah sakit swasta bisa untuk umum, namun berbayar. Untuk tarifnya sendiri berkisar antara Rp 270 ribu sampai Rp 350 ribu,” katanya.
Edwin sendiri menjelaskan bahwa rapid test antigen ini lebih akurat dibandingkan dengan rapid test antibodi.
Menurut Edwin, harga rapid test antigen cenderung lebih mahal dari rapid test biasa atau rapid test antibodi.
”Untuk rapid test biasa atau antibodi yang dilakukan secara mandiri dengan kisaran harga 150 ribu,” lanjutnya. (Niken)