(pelitaekpress.com)-, LAMTENG –Anggota Kepolisian sektor (Polsek)
Seputihraman, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), menangkap empat pelaku judi koprok dengan menggunakan Aplikasi di Handphone Android, Selasa (22/12/2020).
Dilema, dua diantaranya berhasil meloloskan diri dari aksi kejar -kejaran saat akan di lakukanpenyergapan oleh anggota Polsek Seputih Raman
Hal itu di jelaskan oleh Kapolsek Seputihraman, Inspektur Polisi Satu, Candra Dinata, yang mewakili Kapolres Lamteng, Ajun Komisaris Besar Polisi, Popon Ardianto Sunggoro. Ditangkapnya ke 4 pelaku judi koprok menggunakan Aplikasi di handphone android, bermula dari informasi warga yang merasa resah terhadap ulah para tersangka.
Dijetersangka.empat Dijelaskanyasil diringkus oleh petugas di Rumah SPN Als Supri, warga Dusun VI Kampung Rukti Endah, Kecamatan Seputihraman yakni, SPN Alias Supri (45) Pemilik Rumah Ikut Bermain dan Menyediakan Tempat, EP Alias Eko (43), Dusun VI Kampung Rukti Endah Seputih Raman, dan AR Alias Ardi (28), Dusun dan BS Alias Budi (28), warga yang sama.
“Dari enam pelaku Judi, empat diantaranya berhasil kita ringkus. Sementara dua orang lainya berhasil lolos dari sergapan petugas,” terangnya.
Dari tangan para pelaku polisi berhasil menyita selembar kertas karton warna putih yang bertuliskan angka 1 sampai dengan 6. Kemudian, uang tunai Rp 270 ribu dan satu Unit HP android merek Samsung yang digunakan sebagai Judi koprok menggunakan aplikasi.
Ditambahkanya, saat ini para pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Seputihraman, guna pengembangan lebih lanjut.
“Keempat tersangak judi tersebut, kini dikenakan Pasal 303 KUHPidana dan atau 303 Bis KUHPidana dengan pidana penjara 4 samapai dengan 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Ari)