(pelitaekspress.com), YAPEN (PAPUA)- Fenomena yang terstruktur dan masif di lakukan secara sengaja terhadap hak-hak Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini sedang terjadi dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Yapen ungkap Ketua Koalisi penegakan Keadilan (KpK) Kabupaten Kepulauan Yapen Benyamin Wayangkau, SE kepada media.
Menurut Benny sapaan akrab Ketua KpK ini, bahwa hari ini telah terjadi fenomena baru dimana para ASN belum menerima uang lauk pauk (ULP) sudah beberapa bulan sejak april hingga menjelang Desember ini. Ada apa sebenarnya yang kemudian berdampak kepada pembayaran hak-hak ASN misalnya terkait uang lauk pauk (ULP).
Menurut kader GMKI ini bahwa situasi yang terjadi di Kabupaten Waropen beda tipis dengan yang ada di Yapen dalam persoalan yang dihadapi.
Lanjutnya bahwa “bedanya kalau di Waropen ASNnya ngamuk karena hak – haknya tersolimi, sementara di Yapen ASNnya adem adem walau tersolimi juga.
Di Waropen telah melakukan protes secara terbuka dengan menuntut hak-haknya kepada Kepala pemerintahan daerah sehingga public pun langsung mengetahui dinamika yang terjadi.
Persoalan ASN Yapen ada banyak sesungguhnya jika kita mau runtut sejak 5 tahun lalu dan pada dua tahun Kepemimpinan ini, namun kali ini saya hanya menyoroti dan mengangkat satu hal terkait hak-hak mereka yang sudah seharusnya di bayarkan yaitu ULP (Uang Lauk Pauk) yang menjadi haknya para abdi negara ini tuturnya.
Lebih lanjut aktivis Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia ini mengatakan bahwa berdasarkan hasil sering saya dengan beberapa rekan ASN Yapen terkait kesejahteraan mereka maka ada hal yg harus di lakukan Pemda Yapen dalam hal ini Pimpinan Kepala Daerah berkewajiban membayar uang lauk pauk para ASN karena itu perintah Undang – undang serta sesuai Permenkeu 2016 yang telah mengalami Perubahan dengan Permenkeu Tahun 2017 Tentang Standar Biaya Masuk.
Sebagai warga Yapen, ini sangat ironis sekali bagi Pemda Yapen dalam hal ini Pimpinan Daerah, soalnya hingga akhir tahun 2020 di bulan Desember ini sesunggunya kebutuhan rumah tangga setiap umat Kristen itu sangat meningkat dengan pengeluaran yg tinggi, tentunya bagi Para ASN mereka berharap ada tambahan masuk dari ULP itu namun hingga saat ini belum di bayarkan terhitung sejak bulan April s/d Desmber Tahun 2020 ini.
Lalu ada pemotongan 5000 rupiah dari Rp 30.000,- yang harus di terima setiap ASN dari ULP tersebut. Ini yang aneh dikarenakan tidak ada kejelasan bagi mereka para ASN Yapen.
Hal yang lain bahwa ada indikasi penundaan pembayaran ke Tahun 2021, Sementara Kementrian Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor : 78/PMK 02/2017 tentang Perubahan atas PMK Nomor 33/ PMK 02/2016 tentang standar biaya masukan TA 2017.
Perubahan atas PMK Nomor 33/PMK 02/2016 Tentang Standar Biaya Masuk TA. 2017 dalam PMK tersebut, meningkat sebesar Rp 5000,- menjadi Rp 35.000,- bagi golongan I dan Golongan II, sedangkan untuk Golongan III sebesar Rp 37.000 dan Golongan IV Rp 41.000,- serta ada juga uang lembur ASN dengan jumlah yang tidak berbeda jauh dengan Uang Lauk Pauk ini.
Jadi saya lihat serta amati bahwa sesunggunya ada dua hal yang harus terpenuhi yaitu pertama (1), perlu perhatian Pimpinan Daerah untuk persoalan ini yaitu dalam hal ini, Pimpinan Daerah harus transparan dalam Pengelolaan Anggaran.
kedua (2), bahwa Pimpinan Daerah harus taat asas hukum, jika perintah aturan menghendaki pembayarannnya sebesar nilai tersebut ya harus di lakukan, dan pembayaran harus tepat waktu.
Hal – hal ini menjadi sangat penting karena berkorelasi kuat dengan semangat kerja ASN itu sendiri, sementara di sisih lain para ASN di tekan dan di tuntut harus Disiplin Kerja dan rajin sebagaimana kewajiban menjalankan tugas dan kehadiran pada jam kerja dengan mengisi absen, tutur Beny Wayangkau, SE Ketua Koalisi penegakan Keadilan (KpK) Kabupaten Kepulauan Yapen kepada media (ed.zri).