(pelitaekspress.com) -PAGARALAM –Data wajib pajak yang sebelumnya dikendalikan oleh Bank BRI selaku rekanan Pemkot Pagaralam yang saat ini dikelolah boleh Bank Sumselbabel tentu menimbulkan sedikit masalah. Seperti adanya pembayara pajak bumi dan bangunan (PBB) tetapi masih ditagih oleh petugas. Permasalahan ini menyebabkan tanda tanya masyarakat.
Kepala Badan Keuangan Daerah kota Pagaralam, Iwan Mike Wijaya melalui Kabid Penagihan dan Keberatan, Mirwansyah Jum’at (04/12) kemarin kepada media ini tidak menampik adanya hal ini, untuk itu jelas Mirwansyah kepada wajib pajak yang sudah membayar kewajibannya segera melapor ke Bidang Penagihan agar tidak terjadi salah faham atau missundesrtanding. Apalagi bila berkenaan dengan pajak tahun 2007 hingga 2000 belasan karena sebelumnya pembayaran pajak ini dibayar di BRI, namun sekarang dibayar di Bank Sumselbabel.
“kan ada perubahan Bank tentu systemnya agak berbeda, apalagi diserahkan secara gelondongan oleh Bank sebelumnya.” terang Mirwansyah.
Lanjut dia, tidak sedikit adanya wajib pajak yang sudah membayar tetapi muncul lagi tagihannya, namun ada yang belum melunasi tagihan PBB. Untuk itu diharapkan masyarakat segera melapor ke Bidang Penagihan dan Keberatan sehingga bisa dituntaskan dan diperjelas karena Validasi data wajib PBB sangatlah dibutuhkan.
Guna mengurangi kejadian diatas, pihaknya sudah melakukan pendataan dan terjun ke kelurahan. “bertahap data wajib pajak kita kumpulkan dan berkoordinasi dengan pihak kelurahan.”tandasnya.
Karenanya kepada masyarakat yang merasa sudah bayar PBB tetapi ditagih ulang maupun yang belum melunasi kewajiban tidak usah ragu melapor ke Bidang Penagihan dan Keberatan BKD, Pungkasnya .(Rep)

