Laporan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Uang Negara Oleh Sekwan Yapen

(pelitaekspress.com) – YAPEN – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Frangklin Mekari Numberi SE  dan Kuasa Hukum Jimmy Monim SH,  medio Serui 8 September  2020 menyampaikan laporan Dugaan Pidana dengan Surat Nomor 190/Lap.Dug. P.Keu/KAD, JM/A1/IX /2020 Perihal : Minta diproses Laporan Pidana Penggelapan dan / atau Penyalah gunaan Keuangan Negara (Dugaan TIPIKOR) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Serui  Cq. Kepala Seksi Pidana Khusus di Serui.

Laporan yang disampaikan Wakil Ketua I DPRD  kepada pihak  Kejaksaan Negri Serui adalah Laporan Dugaan Terjadinya Tindak Pidana Penggelapan Uang dan Barang  serta Penyalagunaan Keuangan Negara dari APBD Pagu Anggaran Operasional dan Belanja DPRD Kabupaten Kepulaua Yapen, Unit Organisasi Sekretariat DPRD kepada pihak penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Serui untuk di proses hukum.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan  Yapen ketika ditemui  Wartawan pelita ekspress diruang kerjanya mengatakan sebagai Pimpinan di Lembaga Legislatif  ketika dilantik sampai dengan penghujung tahun 2020, ruang kerjanya masih dilengkapi dengan mobiler peninggalan tahun 2015 sementara dana/biaya untuk kelengkapan atau mobiler dalam ruang kerja pimpinan Dewan dan Komisi telah cair 100 persen.

Hal ini dinilai oleh Wakil Ketua I DPRD Yapen,  bahwa Sekwan tidak memberi pelayanan yang maksimal terhadap Lembaga dan Anggota Dewan serta tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang Wakil Rakyat di Lembaga Legislatif. Sehingga apa yang dilakukan oleh Sekwan dan Bagian keuangan dinilai sebagai  perbuatan melanggar  hukum  karna dugaan penggelapan dan atau penyalahgunaan keuangan Negara.

Dari laporan yang disampaikan kepada pihak Kejaksaan telah ditindak lanjuti  dengan hadirnya pihak Kejaksaan Negri Serui  disekertariat DPRD dan ruang Kerja Wakil Ketua I Dewan pada Jumat 20 November 2020.

Pihak Kejaksaan ketika berada diruang Kerja Sekwan 20 November 2020 kemarin oleh Wakil Ketua I Frangklin Numberi juga menyerahkan Dokumen lain sebagai Laporan yang menyangkut Dokumen Bukti Pencairan Dana Pimpinan Dewan selama satu tahun Anggaran yang sampai saat ini belum diterima oleh Wakil I dan Wakil Ketua II DPRD Yapen yang berjumlah 600 juta rupiah lebih untuk Operasional Pimpinan, Servis Kendaraan, BBM Kendaraan, Makan minum tamu pimpinan, makan minum rumah tangga pimpinan serta makan minum kegiatan pimpinan yang sudah dicairkan namun tidak jelas peruntukannya,  disampaikan pak Frangklin kepada media pelitaekspres jumat 20 November 2020. (kj_mfk)

Tinggalkan Balasan