(pelitaekspress.com) – BONTANG – Komisi I DPRD Bontang mengusulkan pemberdayaan tenaga lokal dalam raperda tentang penyusunan produk hukum daerah.
Rapat kerja yang digelar di lantai II gedung DPRD Bontang, Senin 23 November 2020 bersama Tim Asistensi Raperda Kota Bontang membahas beberapa pasal diantaranya terkait pemrakarsa penyusunan naskah akademik.
Anggota Komisi I Muhammad Irfan mengatakan bahwa pihaknya mengusulkan ke Pemkot untuk memberdayakan Universitas lokal terkait naskah akademik.
“Mumpung lagi membahas produk hukum daerah, kami mengusulkan ke pemerintah agar merangkul dan memberdayakan Universitas lokal sehingga mereka merasa diayomi” ujar Irfan saat wawancara dengan awak media.
Senada dengan Irfan, anggota komisi I Rusli juga mengharapkan pemberdayaan Universitas lokal karena menurutnya walaupun swasta Universitas lokal juga sudah masuk dalam akreditas B.
Diketahui dalam pembahasan pasal terkait naskah akademik berisi yaitu dalam penyusunan naskah akademik dapat mengikutsertakan instansi vertikal dari kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang hukum dan pihak ketiga yang mempunyai keahlian sesuai materi yang akan diatur dalam rancangan perda.
Pihak ketiga yang dimaksud adalah berasal dari akademisi perguruan tinggi negeri dengan nilai akreditasi minimal B.
Ada 101 pasal dari 12 Bab yang akan dibahas dan diharapkan dapat segera rampung diminggu ini. Rapat kerja ini kembali akan dilanjutkan esok hari di tempat yang sama.(jt/hp)

