40 Kasus Narkoba 55 Tersangka Diungkap Dit Res Narkoba Polda Sumsel

(pelitaekspress.com) – PALEMBANG – Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, MM diruang kerjanya pada Senin 16 NOVEMBER 2020 mengatakan bahwa pada Minggu ke II Bulan NOV 2020 Ada 40 Kasus Narkoba yang berhasil diungkap Dengan Dit Res narkoba dan polres jajaran Polda Sumsel dengan 55 tersangka dengan Perincian : Bandar NIhil

  • Pengedar : 47 Orang
  • Pemakai :  8  Orang

Yang banyak mengungkap kasus yaitu :

  1. Polrestabes Palembang (7 LP),dengan 9 tersangka
  2. Dit Narkoba Polda Sumsel ( 6 LP) dengan 13 tersangka
  3. Polres Banyuasin (1 LP) dengan 1 tersangka
  4. Polres OKI (1Lp) dengan 1 tersangka.
  5. Polres LAHAT (3 Lp) dengan 4 tersangka
  6. Polres PRABUMULIH ( 6 LP) dengan 6 tersangka
  7. Polres PAGAR ALAM (3 Lp) dengan 3 tersangka
  8. Polres MUARA ENIM (2 Lp) dengan 2 tersangka
  9. Polres OKU (1 lp ) dengan 1 tersangka
  10. Polres OKUS (1 lp) dengan 1 tersangka
  11. Polres OKUT (4 lp) dengan 9 tersangka
  12. Polres LUBUK LINGGAU (2 lp) dengan 2 tersangka
  13. Polres MURA (1 LP) dengan 1 tersangka
  14. Polres EMPAT LAWANG (2 LP) dengan 2 tersangka

Sedangkan POLRES NIHIL Ungkap kasus pada kesempatan Minggu Kedua Bulan NOVEMBER INI YAKNI :

  1. Polres MUBA
  2. Polres OGAN ILIR
  3. Polres PALI
  4. Polres MURATARA

Untuk Barang bukti yang disita yaitu :

  • Shabu 2318,87 gram
  • Ganja 30,3 gram
  • Extacy, 396 butir

Dari Barang Bukti Narkotika yang disita Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres jajaran tersebut telah berhasil menyelamatkan   14,856 Jiwa Anak bangsa

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM menghimbau, kepada masyarakat Provinsi Sumsel agar selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing -masing dari pengaruh buruk Narkoba, yang tentunya dapat merusak generasi penerus bangsa,dengan ungkap kasus ini keseriusan Polri dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dan sejenisnya walau ditengah Pandemi Covid 19 dan Persiapan PAM Pilkada serentak wilayah Sumatera Selatan imbuhnya. (rls)

Tinggalkan Balasan